Mantan Ketua Baznas BS Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Mantan Ketua Baznas BS, MAG (62) mengenakan rompi tahanan untuk dilakukan penahanan oleh pihak Kejari BS, Selasa, 23 Juli 2024.-RENALD/BE -

Sementara itu, Pengacara MAG, Edi Rusman SH mengatakan bahwa kliennya tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari kasus tersebut. Meskipun begitu pihaknya sangat menghormati putusan hukum dan akan mengikuti semua proses hukum yang ada.

"Saya minta juga untuk semuanya untuk menghormati asas praduga tidak bersalah. Karena dalam proses Tipikor ini setelah ada putusan pengadilan baru kita hormati dia bersalah," ujarnya.

Untuk diketahui bahwa mantan Ketua Baznas BS, MAG akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Manna sebelum dilimpahkan ke Pengadilan untuk menjalani persidangan. (117)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan