Bank Bangkrut dan Izin Operasinya Dicabut Bertambah Lagi, Ini yang Terbaru, Berikut Penyebabnya

Bank Bangkrut dan Izin Operasinya Dicabut Bertambah Lagi, Ini yang Terbaru, Berikut Penyebabnya-istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id-Setelah sebelumnya Bank Lubuk Raya Mandiri, Padang Sumatera Barat yang bangkrut dan izinnya dicabut pada 23 Juli 2024.

Terbaru, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Sidoarjo, BPR Sumber Artha Waru Ageng dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut juga sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024.

Bank tersebut bangkrut karena tidak mampunya pihak pengelola Bank menjalankan amanahnya. Sehingga dinyatakan bangkrut dan akhirnya ditutup.

BACA JUGA:146 Pendaftar Calon Dewan Pengawas KPK Lolos Seleksi Administrasi, Berikut Nama-namanya

BACA JUGA:Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut Bertambah Lagi, Terbaru Bank Ini

Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi mengimbau agar nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Selain itu, tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan menyiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:236 Pendaftar Calon Pimpinan KPK Lolos Seleksi Administrasi, Berikut Nama-namanya

BACA JUGA:Musim Kemarau, Beberapa Daerah Alami Kekeringan, Berikut Daftarnya,

Pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Adapun proses tersebut akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja.

Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng, bersumber dari dana LPS. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan