Perpanjangan Masa Jabatan BPD Tak Dikukuhkan, Ini Alasannya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten BU, Rahmat Hidayat SSTP MSi--
harianbengkuluekspress.id - Pekan depan sebanyak 1.200 Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) bakal menerima SK pembaharuan perpanjangan masa jabatan. Berbeda dengan kepala desa (Kades) yang dilakukan pengukuhan resmi, untuk BPD hanya diberikan SK melalui camat. Hal tersebut diakui langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten BU, Rahmat Hidayat SSTP MSi.
"Ya, untuk perpanjangan masa jabatan BPD yang totalnya mencapai 1.200 orang, pembaharuan SK-nya nanti akan dibagikan dalam waktu dekat ini. Kita tidak akan melakukan pengukuhan, hanya memberikan SK saja melalui camat nantinya," ujar Rahmat.
Ditambahkanya, bahwa hal ini juga sesuai dengan penegasan di dalam Undang-Undang Desa nomor 3 tahun 2024, bahwa pengukuhan hanya dilakukan terhadap kepala desa. Sedangkan terhadap BPD tidak diwajibkan, Pemkab hanya melakukan penetapan, fasilitasi perubahan masa jabatan.
"Ini juga sesuai dengan UU Desa Nomor 3 tahun 2024, jadi untuk BPD tidak wajibkan," terangnya.
BACA JUGA:142 Pemilih Tidak Bisa Memilih, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Gedung Sekolah Terbakar, Ini Penyebabnya
Ia menerangkan, namun yang jelas tergantung dari kepala daerah, apabila ingin adanya pengukuhan terhadap perpanjangan masa jabatan BPD, maka akan dilakukan. Namun hal ini masih menunggu kebijakan dari kepala daerah dalam hal ini Bupati.
"Walaupun nantinya tetap tidak dilakukan pengukuhan, BPD dapat membuat seremonial secara mandiri," tandasnya.(afrizal)