Ada Tambahan 815 Pemilih untuk Pilkada BS

RENALD/BE Anggota Komisioner KPU BS, Aspriantoni--

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menyampaikan hasil pencocokan dan penilitian (Coklit) data pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Dari hasil Coklit tersebut terdata ada sebanyak 127.165 mata pilih yang akan berpartisipasi di Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.

Ketua KPU BS, Erina Okriani SPd melalui Anggota Komisioner KPU, Aspriantoni mengatakan coklit dilakukan oleh pantarlih sejak 24 Juni - 24 Juli lalu.

Ada sebanyak 481 orang petugas pemuktahiran mata pilih (Pantarlih) yang melakukan Coktil di 142 desa dan 16 kelurahan dari 11 kecamatan yang ada.

BACA JUGA: Tertipu Beli Mobil Via Facebook, Korban Rugi Rp 79 Juta

BACA JUGA:Puluhan PL Terjaring Razia, Pemilik Sajam Diamankan

"Tentunya kami mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya dalam menyelesaikan  tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Pilkada tahu 2024," ujar Aspriantoni kepada BE, Minggu 28 Juli 2024.

Lebih lanjut, Aspriantoni mengatakan dalam proses pencoklitan dilakukan setelah KPU BS menerima basis data yaitu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) pada Pilkada 2024 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Kita menerima turunan data DP4 sebanyak 126.350 pemilih.  Karena setelah dicoklit oleh pantarlih masih ada pemilih yang belum masuk di dalam DP4," katanya.

Aspriantoni mengatakan sehingga saat ini data tersebut mengalami penambahan sebanyak 815 pemilih. Sehingga hasil Coklit menyatakan sebanyak 127.165 pemilih yang akan berprestasi pada Pilkada 2024.

BACA JUGA:PMI Rakernis Atasi Persoalan Kemanusiaan, Ini Keterangan Ketua PMI Provinsi Bengkulu

"Ada kenaikan sebanyak 815 pemilih yang terdiri dari pemilih baru dan pemilih pemula, lalu anggota TNI dan Polri yang telah pensiun dan memiliki hak pilih, tetapi tidak signifikan," katanya.

Adapun pemilih baru dijelaskan Aspriantoni merupakan pemilih pindahan yang masuk data baru. Pemilih pindahan tersebut merupakan warga pindahan dari kabupaten dan provinsi lain.

"Dan tentunya pemilih baru tersebut sudah mengurus administrasi kependudukan sesuai dengan persyaratan sebagai pemilih pada Pilkada 2024 ini," pungkasnya. (Renald)

Tag
Share