PAD Seluma Terkecil se-Provinsi, Cuma Segini Nilainya
Wakil Bupati Seluma, Drs H Gustianto--
Harianbengkuluekspress.id - Tahun 2023 lalu Kabupaten Seluma memiliki catatan kelam terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang mampu terkumpul sebesar Rp 11 M.
Jumlah ini adalah yang terkecil se-Provinsi Bengkulu. Ironisnya, Rp 6 M PAD itu dari penerangan pajak lampu jalan dan selebihnya dari lain lain.
“Memang Perda kita kurang maksimal, sehingga dalam waktu beberapa hari kedepan kita akan bahas bagaimana PAD ini bisa meningkat,” tegas Wakil Bupati Seluma, Drs H Gustianto, kepada wartawan.
Disampaikan, evaluasi dalam pencapaian PAD akan juga dilakukan di segala lini dan sektor. Termasuk mempertanyakan sejumlah kendala yang dihadapi dalam pencapaian PAD.
BACA JUGA:Ada 3 DAK Tematik yaitu DAK PPKT, DAK Pertanian atau Integrated Farming
BACA JUGA:Dua Curanmor Ditangkap, Mencuri Motor di Hotel di Kawasan Objek Wisata Ini di Kota Bengkulu
Selain itu, TAPD juga dituntut jangan sampai menargetkan secara berlebihan pada sektor-sektor PAD. Karena juga harus dilihat dari kondisi daerah, khususnya Kabupaten Seluma ini.
“TAPD juga harus melihat target yang diberikan ke instansi instansi tersebut. Termasuk juga peningkatan harga pajak parkir, itu salah satunya,” sampainya.
Terpisah, Kajari Seluma Dr Eka Nugraha SH MH merasa prihatin dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Seluma yang tahun lalu hanya mencapai Rp 11 M dengan rincian terbesar adalah dari pajak lampu jalan. Padahal di Seluma Sumber Daya Alam (SDA) sangatlah luas dan melimpah. Sehingga hal inilah menjadi keprihatinan Kejari Seluma.
BACA JUGA:Kurir Sabu Dibekuk Bersama 2 Pembeli, Begini Modus dan Pola Penjualan Narkoba di Bengkulu
“Potensi alam melimpah, kok bisa PAD Seluma bisa serendah itu dan PAD terkecil se-Provinsi Bengkulu,” sampai Kajari.
Untuk itu, Kejari Seluma memastikan akan melakukan pendampingan. Mengingat Kejari Seluma merupakan jaksa negara, dari sisi persuasif, intelijen serta jaksa selaku pengawasan proyek strategis serta jaksa intrik en negara. Termasuk juga jaksa dalam penindakan hukum.
“Terakhir adalah penindakan hukum Tipidkor dan tindak pidana ekonomi yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara,” sampainya. (Jefrianto)