Pengedar Ganja dan Sabu Dibekuk, TimS ubdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu Gunakan Trik Ini Saat Penangkapan

RIO/BE Wakil Direktur (Wadir) Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan menyampaikan keterangan pers penangkapan 3 tersangka pengedar sabu-sabu, yakni asal Kabupaten Rejang Lebong yakni, LP, WJ dan RR dalam pres rilis di Mapolda Bengkulu, Selasa--

Harianbengkuluekspress.id - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil menangkap tiga orang pemuda asal Kabupaten Rejang Lebong. Ketiga pemuda asal Kabupaten Rejang Lebong tersebut, LP (20), WJ (20) dan RR (27).

Penangkapan dilakukan lantaran tiga orang itu diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Mereka ditangkap setelah anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu,melakukan undercover buy (pembelian dalam penyamaran, red). 

Wakil Direktur (Wadir) Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan saat diwawancara BE, Selasa, 30 Juni 2024, ''Ketiganya merupakan pengedar sabu dan ganja yang kerap kali beraksi di wilayah Provinsi Bengkulu.''

Ketiga terduga pelaku diamankan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Diawali dengan penangkapan terhadap tersangka LP di kawasan Jalan Iskandar Kelurahan Timbul Rejo Kabupaten Rejang Lebong. Dari penangkapan LP tersebut, anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan WJ dan RR di lokasi yang berbeda pula.

BACA JUGA:Pelajar Asal Medan Raih Top Ten EFL Best Speaker Tingkat Dunia, Begini Kiatnya

BACA JUGA:3 Pemuda Ini Nekat Jadi Pengedar Narkoba, Alasannya Karena Himpitan Ekonomi, Begini Pengakuan Lengkapnya

"Kita lakukan penangkapan dengan cara undercover buy. Ketika dilakukan penangkapan kita berhasil temukan sabu dan ganja dari masing-masing tersangka dan langsung kita bawa ke Mapolda Bengkulu," kata AKBP Tonny, Selasa, 30 Juli 2024.

Lanjutnya, barang haram yang dimiliki oleh ketiga tersangka sekarang ini masih dalam pengembangan penyidik. Hal itu untuk mengungkap siapa bandar mereka ini.

"Dari penangkapan ini barang bukti (BB) yang berhasil diamankan sebanyak dua paket narkotika jenis sabu, serta beberapa paket besar dan sedang yang dibungkus kertas putig yang berisikan ganja, satu unit sepeda motor dan handphone," tuturnya.

"Mereka ini pengguna dan pengedar ya. Untuk asal barang dari lokal dan saat ini kita masih lakukan pengembangan terkait sumber barangnya," jelasnya. 

BACA JUGA:Panglima TNI Mutasi 256 Perwira, 6 Diantaranya Danrem, Berikut Daftarnya

Atas perbuatannya, ketiga ini akan dijerat dan disangkakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 subsidair Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Untuk ancaman pidananya yakni minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan atau hukuman mati serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.  (Bhudi Sulaksono)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan