Kurir Sabu Diamankan, Segini Barang Bukti Sabu-sabu yang Ikut Diamankan

Ist/BE FM (27) warga Jalan Merawan, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung ditangkap Subdit II Dit Res Narkoba Polda Bengkulu. Dari tangan FM, disita 8 paket sabu siap edar.--

Harianbengkuluekspress.id - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap terduga kurir narkoba sabu-sbu berinisial FM (27), warga Jalan Merawan, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Dari tangan kurir tersebut, personel Subdit II menyita 8 paket sabu, klip bening pembungkus sabu, 2 unit handphone dan sepeda motor. 

Disampaikan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tony Kurniawan SIK, tersangka FM ditangkap Rabu, 24 Juli 2024 di rumahnya. Bermula dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidikan sampai akhirnya polisi mendapatkan identitas tersangka. 

"Tersangka yang ditangkap berinisial FM, warga Jalan Merawan Kelurahan Sawah Lebar. Saat penggeledahan ditemukan 8 paket sabu," jelas Wadir Narkoba. 

Tersangka FM mendapatkan sabu dari Mr X. Sabu yang didapat dari Mr X, kemudian dijual berdasarkan arahan dari Mr X menggunakan sistem peta. Sudah setahun pekerjaan tersebut dilakoni FM. Upah dari menjadi kurir sabu menggiurkan sehingga FM tidak mempedulikan resiko hukuman berat yang harus dijalani. 

BACA JUGA:Telkomsel Hadirkan GraPARI Nusantara, Layani Pelanggan di Ibu Kota Baru

BACA JUGA:Visi dan Misi Bapaslon Wajib Selaras Ini

"Sabu didapat dari Mr X, identitas sudah dikantongi dan terus dilakukan penyelidikan," imbuh Wadir Narkoba. Tersangka FM dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka FM bukan residivis, dia baru pertama kali ditangkap atas kasus narkoba. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan