Apa Itu Tobrut? Komnas Perempuan Ingatkan Jaga Lisan, Panggil Perempuan Tobrut Bisa Didenda Rp 10 Juta

ilustrasi Istilah tobrut masuk kategori pelecehan -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Saat ini istilah "tobrut" menjadi sorotan, masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam menggunakan lisannya. Pasalnya salah-salah bisa dikenakan denda  hingga sanksi  penjara. 

Lalu Apakah Tobrut itu? 

Tobrut adalah istilah gaul ini viral di media sosial. Istilah bahasa gaul itu baru  digunakan untuk merujuk pada seorang perempuan dengan menggambarkan perempuan yang memiliki ukuran payudara  besar t*t*k brutal. 

Penggunaan  istilah  "tobrut"  pun  mendapat kecaman dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Kombas Perempuan). 

Lantaran istilah ini masuk dalam kategori pelecehan secara verbal. Kata ini untuk merendahkan nilai dan fisik perempuan, menjadikannya sebagai salah satu bentuk pelecehan verbal atau non-fisik.

BACA JUGA:Terlalu Sering Manatap Ponsel, Bikin Cepat Tua, Faktanya Begini

BACA JUGA:Update Perolehan Medali Terbanyak Olimpiade Paris 2024, Sabtu 3 Agustus 2024, Berikut Daftarnya

 Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menuturkan  istilah t*t* Brutal saat ini menjadi topik hangat diperbincangkan di lembaga Komnas Perempuan dan Anak. 

Pelecehan tersebut tidak terbatas pada tindakan fisik atau perilaku yang menyasar tubuh seseorang dengan hasrat seksual, yang berdampak pada perempuan dan anak. 

"Meski tidak menyerang fisik secara langsung, tapi seseorang yang menggunakan istilah tobrut dengan tujuan merendahkan penampilan korban bisa didenda hingga dipenjara," jelasnya. 

Masih dikatakannya, pelecehan seksual nonfisik ini dikategorikan sebagai delik aduan, yang bisa diproses hukum apabila ada pengaduan atau laporan dari korban. 

" Dalam delik aduan, penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari pihak yang dirugikan atau korban," terangnya. 

Terkait delik aduan tersebut, Pemerintah telah mengatur hukuman  terkait pelecehan tersebut, baik penaganan hingga perlindungan dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual.

BACA JUGA:Chin Strap Viral Jadi Tren Wajah Tirus, Ini Kata Ahlinya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan