Diwarning KPK, 100 Bidang Tanah Aset Disertifikatkan

Sekretaris Daerah Seluma, H Hadianto MSi--

Harianbengkuluekspress.id - Pasca permasalahan aset bergerak diwarning KPK RI. Di tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten Seluma, menargetkan 100 bidang tanah aset Pemkab Seluma akan disertifikatkan hak milik. 

Sekretaris Daerah Seluma, H Hadianto MSi, tidak menampik adanya peringatan dari KPK RI akan permasalahan aset bergerak dan tidak bergerak, yang mengharuskan dilakukan pembuatan sertifikat kepemilikan dan hak milik.

“Baru 50 persen aset tak bergerak Seluma yang kepemilikannya sudah hak milik dan masih 50 persen dari 864 bidang tanah milik Pemda Seluma,” sampainya.

Maka itu, di tahun 2024 ini kita targetkan sebanyak 100 bidang tanah aset Pemkab akan disetifikatkan hak milik.

BACA JUGA:Dinsos Terus Pantau Disabilitas

BACA JUGA:Usai Peras Pasien BPJS, Oknum Dokter RSUD Mukomuko Berdalih Difitnah, DPRD Panggil Sejumlah Pihak

Selain itu, untuk mengurangi aset tanah Pemkab Seluma yang belum dilakukan pembuatan sertifikat hak milik, agar ke depannya pihak Pemkab Seluma tidak mendapatkan klaim dari oknum yang tak bertanggung jawab, yang mengakui bahwa tanah yang dimiliki Pemkab Seluma adalah tanah oknum tersebut.

"Adanya sertifikat hak milik ini adalah sebagai kekuatan bahwa aset tanah yang dimiliki merupakan milik sepenuhnya. Jadi kalau ada yang mengklaim, kita memiliki sertifikat tanah tersebut," tambahnya.

Dijelaskan, pembuatan sertifikat aset tanah milik Pemkab Seluma ini masih dalam tahap proses, baik proses pemberkasan, pengukuran lahan dan lain hal.  Maka bila tidak ada kendala dengan lain hal, di akhir Desember 2024 ini pihaknya akan menyelesaikan target tersebut.

BACA JUGA:Gelar Syukuran Warga Baru, PSHT Bertambah 28 Orang

"InsyaAllah sebelum akhir Desember target ini selesai dan target ini masih sama seperti tahun lalu 100 bidang tanah disertifikatkan," pungkasnya. (Jefrianto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan