Penetapan Dewan Terpilih Bengkulu Tengah Kembali Molor, KPU Beberkan Penyebabnya

Komisioner KPU Benteng, Sukardi menjelaskan penyebab dewan terpilih belum ditetapkan.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Penetapan jumlah perolehan kursi dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terpilih periode 2024-2029 kembali molor.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng, Sukardi menjelaskan, penetapan anggora DPRD Kabupaten Benteng semula telah direncanakan untuk dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2024.

Hanya saja, pelaksanaan penetapan dewan terpilih dilakukan penundaan karena ada gugatan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

"Sepanjang masih ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, KPU belum bisa melakukan penetapan," kata Sukardi.

Dari informasi yang diterima, sambung Sukardi, sidang awal di MK akan dilaksanakan pada hari Jumat, 9 Agustus 2024.

Setelah ada putusan dari MK nanti, terang Sukardi, barulah KPU dapat menetapkan calon anggota DPRD terpilih.

"Kita tunggu dulu putusan MK," jelas Sukardi.

BACA JUGA:KPU Benteng Tunda Penetapan Dewan Terpilih, Berikut Penyebabnya

BACA JUGA:PPP Klaim Menangkan Pileg 2024 , Sarankan Ini Kepada KPU Benteng

Sejauh ini, pihaknya belum bisa memprediksi kapan PHPU di Kabupaten Benteng di MK diputuskan. Padahal, calon anggota DPRD Benteng terpilih rencananya bakal dilantik pada tanggal 9 September 2024. 

Hal ini sesuai dengan dengan akhir masa jabatan (AMJ) anggota DPRD Benteng periode 2019-2024 dan pengangkatan dewan baru periode 2024-2029.

"Kita tetap optimis pelantikan anggota DPRD Benteng dilakukan pada tanggal 9 September 2024. Ketika nanti belum ada putusan MK, kita menunggu petunjuk pimpinan," jelasnya.

Untuk diketahui, gugatan PAN ke MK berawal dari adanya perubahan surat keputusan (SK) KPU RI, dari SK nomor 360 menjadi SK KPU RI nomor 1050. Dalam keputusan tersebut, KPU RI melampirkan surat KPU Kabupaten Benteng nomor 442 tahun 2024. 

Dengan demikian, SK KPU Benteng nomor 439 tahun 2024 tentang penetapan hasil rekapitulasi pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Benteng tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan