522 WBP Terima Remisi, Dalam Rangka Ini
Kepala Lapas Kelas IIA Curup Ronaldo Devinci Talesa, AMdIP SH MH.--
harianbengkuluekspress.id - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI menjadi hikmah bagi ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Curup. Hal tersebut dikarenakan pada HUT ke-79 RI tahun 2025 ini 522 WBP mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.
"Total WBP kita yang menerima remisi 17 Agustus sebanyak 522 orang WBP," ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Curup Ronaldo Devinci Talesa, AMdIP SH MH.
Ia menjelaskan, remisi yang diterima oleh WBP Lapas Kelas IIA Curup tersebut mulai dari pengurangan satu bulan hingga 6 bulan. Dengan rincian remisi umum atau RU I sebanyak 341 orang. Kemudian RU I sesuai PP 99 sebanyak 178 orang dan RU II sebanyak tiga orang. Dari 341 orang WBP yang menerima RU I tersebut adalah dengan pengurangan satu bulan sebanyak 96 orang, dua bulan 83 orang, tiga bulan 79 orang, empat bulan 33 orang, lima bulan 31 orang dan enam bulan 19 orang. Sedangkan utnuk yang mendapatkan RU I sesuai PP 99 atau WBP tersangkut kasus narkotika sebanyak 178 orang dengan pengurangan satu bulan sebanyak 23 orang, dua bulan 40 orang, tiga bulan 70 orang, empat bulan 38 orang, lima bulan tujuh orang dan enam bulan tidak ada. Untuk RU II sebanyak tiga orang terdiri dari pengurangan satu bulan satu orang dan pengurangan tiga bulan satu orang.
"Dari 522 WBP yang mendapat remisi tersebut, ada dua orang yang langsung bebas, dan satu lagi masih menjalani hukuman subsider," tambah Kalapas.
BACA JUGA:Objek SPI Mulai Terima Notifikasi KPK RI, Begini Cara Mengaplikasikannya
BACA JUGA:Putri Agusrin Gabung Kader Gerindra, Didukung Maju Pilwakot Bengkulu
Lebih lanjut Kalapas menjelaskan, pemberian remisi kemerdekaan tersebut kemungkinan akan ada susulan, karena menurutnya masih ada 81 orang yang belum mendapatkan remisi karena tersangkut pelanggaran serta ada yang berkasnya belum lengkap. Pemberian remisi kepada para WBP tersebut akan diberikan setelah kegiatan upacara detik-detik Proklamasi yang akan dilaksanakan di dalam Lapas Kelas IIA Curup pada Sabtu 17 Agustus 2024.
"Mereka yang mendapatkan remisi adalah yang sudah memenuhi syarat," tegas Kalapas.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan remisi adalah telah melaksanakan hukumnya minimal 6 bulan, kemudian berkelakukan baik dan selama enam bulan tidak melakukan pelanggaran dan mendapatkan asesmen dari Lapas Kelas IIA Curup.(ari)