7 PNS Bakal Disanksi, Ini Masalahnya

MANIPULASI : Tim disiplin PNS Benteng melaksanakan rapat terkait adanya PNS yang memanipulasi presensi online, Selasa, 13 Agustus 2024.-IST/BE -

harianbengkuluekspress.id - Diduga telah melakukan manipulasi absensi online, sebanyak 7 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) bakal diberi sanksi.

Informasi didapat 7 orang PNS tersebut melakukan manipulasi presensi online dengan menggunakan HP milik mereka. Padahal mereka tak hadir atau absen di kantor OPD bertugas.

Kepala BKPSDM Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi menjelaskan, penerapan sistem absensi online ini untuk menunjang PNS mematuhi aturan disiplin yang sudah dibuat.

"Tim disiplin PNS Benteng telah melaksanakan rapat terkait adanya PNS yang memanipulasi presensi online di HP mereka," ungkap Apileslipi SKom MSi.

Atas apa yang telah dilakukan, sambung Apileslipi, mereka akan diberikan sanksi oleh masing-masing kepala OPD dan ditembuskan ke Kepala BKPSDM dan Inspektur Daerah Kabupaten Benteng.

"Mereka diberikan sanksi pelanggaran disiplin ringan. Berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan keberatan dari Kepala OPD kepada PNS yang bersangkutan," jelas Apileslipi.

BACA JUGA:Mantan Pj Kades Terancam Diproses Hukum, Terjerat Kasus Ini

BACA JUGA: Lomba Bercerita dan Turnamen Bulutangkis. Lomba yang Digelar Pemkot Bengkulu untuk Meriahkan HUT RI

Disamping itu, Apileslipi menegaskan, 7 PNS tersebut juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut. Apabila hal itu kembali dilakukan, maka dipastikan Pemda Benteng akan memberikan hukuman berupa sanksi disiplin berat.

"Kami mengingatkan kepada seluruh PNS agar tak memanipulasi presensi online. Silahkan saja datang terlambat, tetap absen dan diganti pada sore harinya," imbau Apileslipi.(bakti)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan