Mantan Pj Kades Terancam Diproses Hukum, Terjerat Kasus Ini

Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Saprul SE--

harianbengkuluekspress.id – Meskipun telah ditunggu lebih dari 15 hari, mantan penjabat (Pj) Kepala Desa Sebelat Ulu Donni Suhendri tak kunjung mengembalikan Anggaran Dana Desa (ADD) Sebelat Ulu tahap I tahun 2024 sebesar Rp 428 juta yang sebelumnya telah ditariknya. Sehingga terancam diproses secara hukum jika tidak juga mengembalikan uang negara tersebut.

Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Saprul SE mengatakan, bahwa sebelumnya pada bulan Juli yang lalu telah dilakukan mediasi bersama Pj Kades Sebalt Ulu  yang lama dengan Pj kades  yang baru dan dihadiri oleh Kasi Datun Kejari Lebong.

“Ia sebelumnya terkait anggaran DD Seblat Ulu sudah dilakukan mediasi,” sampainya, Selasa 13 Agustus 2024.

Lanjut Saprul, dalam mediasi yang telah dilakukan, mantan Pj Kades Seblat Ulu memang mengakui telah menarik DD tahap I tahun 2024 sebesar Rp 428 juta. Dari total tersebut baru menyalurkan BLT DD 2 bulan. 

“Sementara untuk kegiatan lain yang anggarannya dari DD belum berjalan,” jelasnya.

Masih kata Saprul, pada saat itu juga Pj Kades yang lama siap menyerahkan anggaran DD tersebut kepada Pj Kades Sebelat Ulu yang baru yaitu Hazaras Eko Sukmana. Akan tetapi hingga saat ini janji untuk menyerahkan uang tersebut belum dilakukan oleh Pj Kades yang lama.

“ia sampai saat ini uang belum juga diserahkan,” ucapnya.

BACA JUGA:Tim Wasev Tinjau Lokasi TMMD, Ini Tujuannya

BACA JUGA:522 WBP Terima Remisi, Dalam Rangka Ini

Ditambahkan Saprul, terkait belum dikembalikannya anggaran DD oleh Pj Kades lama yang sebelumnya diberikan rentang waktu selama 15 hari sejak tanggal 24 Juli 2024. Oleh karena itulah, pihaknya telah kembali melayangkan surat kepada Pj Kades yang lama mempertanyakan untuk pengembalian anggaran tersebut.

“Namun belum ada jawaban dari yang bersangkutan,” tuturnya.

Ditegaskan Saprul, nantinya jika tidak ada tindak lanjut dari Pj yang lama, maka nantinya akan diserahkan kepada pihak yang berwajib. Sehingga nantinya yang bersangkutan bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum.

“Pastinya kita masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan,” tutupnya.

Data terhimpun, akibat ulah dari mantan Pj Kades tersebut, laju Pemerintahan Desa Sebelat Ulu menjadi terganggu. Termasuk kegiatan-kegiatan yang rencananya akan dilaksanakan dari anggaran DD di tahun 2024 ini seperti pembangunan fisik, ketahanan pangan serta yang lainnya, juga belum bisa dilaksanakan.(erik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan