Puluhan Rumah Dilelang, Segini Kisaran Harga yang Ditetapkan KPKNL Bengkulu
REWA/BE Salah satu rumah dilelang di Perum Taman Kandis Permai Blok A No. 3, Jalan Pasundan, Kel. Sumber Jaya, Kec. Kampung Melayu, Kota Bengkulu.--
Harianbengkuluekspress.id - Masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan harga lebih rendah dari harga pasar bisa memanfaatkan sistem lelang rumah melalui website lelang.go.id. Sebab, ada puluhan rumah di Provinsi Bengkulu dilelang di website tersebut. Terdapat sekitar 75 rumah di Provinsi Bengkulu yang dilelang oleh sejumlah bank melalui situs lelang.go.id. Lelang rumah yang dilakukan merupakan lelang eksekusi hak tanggungan dengan perantara KPKNL Bengkulu.
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu, Odyses Medwan Sinurat mengungkapkan kepada BE, Selasa, 13 Agustus 2024, "Ada sekitar 75 rumah di Provinsi Bengkulu yang dilelang di website lelang.go.id."
Dari 75 rumah yang dilelang, rincian lokasinya tersebar di berbagai wilayah, antara lain 7 rumah di Kabupaten Bengkulu Selatan, 4 rumah di Bengkulu Tengah, 2 rumah di Bengkulu Utara, 3 rumah di Kepahiang, 3 rumah di Lebong, 7 rumah di Rejang Lebong, 3 rumah di Seluma, dan 46 rumah di Kota Bengkulu. Selain itu, harga rumah yang dilelang cukup bervariasi, mulai dari Rp 80,3 juta hingga Rp 2,5 miliar.
"Rumah yang dilelang cukup banyak dan lokasinya tersebar di berbagai wilayah, kemudian harga rumah atau nilai limit ditawarkan cukup bervariasi," ujarnya.
BACA JUGA:PLN Gerak Cepat Kerahkan Teknisi, Tanggapi Laporan Warga
BACA JUGA:Mantan Pj Kades Terancam Diproses Hukum, Terjerat Kasus Ini
Untuk dapat mengikuti lelang, calon peserta wajib melakukan registrasi terlebih dahulu di situs lelang.go.id. Meski begitu, bagi yang sudah memiliki akun, dapat langsung masuk ke aplikasi Lelang Indonesia atau situs resmi tersebut untuk memilih objek lelang yang diinginkan.
"Registrasi ini penting untuk memastikan bahwa peserta memiliki akses yang sah ke sistem lelang," tambah Odyses.
Setelah registrasi, peserta lelang dapat memilih objek lelang yang diinginkan, kemudian menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan yang ditetapkan. Pembayaran uang jaminan ini dilakukan melalui virtual account yang dapat diakses melalui ATM, teller, internet banking dan SMS banking.
"Setoran uang jaminan lelang akan divalidasi oleh penyelenggara lelang untuk memastikan peserta siap mengikuti proses lelang," terang Odyses.
BACA JUGA: Lomba Bercerita dan Turnamen Bulutangkis. Lomba yang Digelar Pemkot Bengkulu untuk Meriahkan HUT RI
Dalam proses lelang, penawaran harus lebih tinggi dari nilai limit yang ditentukan. Peserta lelang dapat mengajukan penawaran berkali-kali hingga batas akhir penawaran.
"Sistem lelang ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk bersaing secara adil. Penawaran yang lebih tinggi dari nilai limit memiliki peluang lebih besar untuk menang," ujar Odyses.
Bagi peserta yang berhasil memenangkan lelang, ada kewajiban untuk melakukan pelunasan dalam waktu maksimal lima hari kerja. Pelunasan dilakukan melalui virtual account yang sama seperti saat penyetoran uang jaminan. "Pelunasan ini adalah tahap terakhir sebelum peserta mendapatkan kepemilikan sah atas rumah yang dilelang," jelasnya.