Pendaftaran Cakada Tiga Hari, Ini Waktunya

Kantor KPUD Mukomuko tempat pendaftaran cabup dan cawabup yang waktunya hanya tiga hari.- BUDI/BE. -

harianbengkuluekspress.id  -  Berbagai persiapan terus dimatangkan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko. Termasuk persiapan menjelang pendaftaran bakal calon kepala dan wakil kepala daerah (Cakada) tahun 2024. Seperti telah KPU telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes), rumah sakit dan pihak-pihak terkait lainnya. Untuk pendaftaran akan dimulai 27 Agustus hingga 29 Agustus atau selama tiga hari. Sedangkan untuk penetapan calon dilaksanakan pada 22 September 2024.

”Seluruh persiapan terus kami matangkan dan kita mengikuti tahapan-tahapan yang telah ditetapkan,” ujar Komisioner KPU Mukomuko, Deny Setiabudi. 

BACA JUGA:Enam Poin Skala Prioritas Pembangunan, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Kejari Pantau Pakem

Ia juga menyebutkan, untuk pendaftaran dibuka di kantor KPU Mukomuko. Disisi lain KPU Mukomuko juga telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 yang tersebar di ratusan desa dan kelurahan di 15 kecamatan di daerah ini. DPS Pilkada 2024 di Kabupaten Mukomuko sebanyak 140.192 pemilih dengan rinciannya laki-laki 71.551 orang dan perempuan 68.641 orang. Yang terbagi di 15 kecamatan, yakni Kecamatan Penarik sebanyak  17.971,Kecamatan Ipuh 13.372,Kecamatan Kota Mukomuko 13.247,Kecamatan Lubuk Pinang 10.876,Kecamatan Pondok Suguh 10.160,Kecamatan XIV Koto  10.095,Kecamatan Air Rami 9.985, Kecamatan Teramang Jaya 9.100. Selanjutnya Kecamatan Air Manjuto 8.784, Kecamatan Selagan Raya 7.678,Kecamatan Sungai Rumbai 7.076,Kecamatan Teras Terunjam 5.896,Kecamatan V Koto 5.593, Kecamatan Air Dikit 5.237, Kecamatan Malin Deman 5.112 orang. Ditambahkan Anggota Komisioner KPU Mukomuko lainnya Misbahul Amri, daftar pemilih tersebut masih bersifat sementara, dan akan dilakukan koreksi lebih lanjut hingga nantinya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“DPT akan ditetapkan  September 2024 mendatang,”katanya. Amri juga menyampaikan, pemilih nantinya akan menggunakan hak suaranya di November mendatang di 327 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 148 desa dan 3 kelurahan.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan