Regulasi PAD TKA Dirancang, Ini Tujuannya

Disnakertrans Kabupaten Mukomuko rancang Raperda tentang retribusi tenaga kerja asing.- BUDI/BE -

harianbengkuluekspress.id  – Untuk menggali potensi menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko tengah merancang regulasi draft Peraturan Daerah (Perda) mengenai retribusi tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Mukomuko. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Drs H Marjohan menyampaikan, hingga saat ini  potensi PAD dari TKA belum tergarap sama sekali dan hal itu wajar. Karena regulasi untuk memungut PAD dari perusahaan yang mempekerjakan TKA belum ada. Padahal  jika itu bisa digarap maka akan menambah PAD untuk daerah. Secara aturannya dibolehkan daerah memungut PAD dari TKA.

“Sudah ada daerah yang memungut PAD bersumber retribusi TKA. Salah satunya di Batam, PAD dari TKA setiap tahunnya bisa menghasilkan belasan miliar rupiah. Mereka bisa mendapatkan PAD dari TKA karena sudah memiliki regulasi dan banyak TKA yang bekerja di wilayah tersebut. Di  Kabupaten Mukomuko ini sedang mempersiapkan Raperdanya,” katanya. 

BACA JUGA:Anggota Paskibraka Diberi Reward ke Daerah Ini

BACA JUGA:MK Tolak Gugatan PAN, PPP Resmi Raih Segini Kursi

Disampaikan Marjohan, untuk jumlah TKA di Kabupaten Mukomuko saat ini tidak banyak. Baru terdata antara 4 hingga 5 orang, namun pihaknya tidak mengetahui kedepannya. Bisa saja nanti akan bertambah banyak seiring informasi dan tidak kemungkinan akan semakin bertambahnya para investor yang akan berinvestasi di daerah ini. Jika pemerintah daerah telah memiliki payung hukumnya, maka kapanpun tenaga kerja asing bekerja di Kabupaten Mukomuko. Mereka bisa dikenakan retribusi untuk PAD.

“Sekarang ini kita persiapkan terlebih dahulu regulasinya, minimal regulasi itu untuk mengejar PAD dari keberadaan tenaga kerja asing yang ada saat ini bekerja di wilayah Kabupaten Mukomuko,” katanya. Ditambahkan Kadisnakertrans, pungutan retribusi tenaga kerja asing untuk pendapatan asli daerah yang akan dijalankan nantinya, biasanya tidak dibebankan pada tenaga kerja asing yang bersangkutan. Melainkan dibebankan  pada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tersebut.

“Untuk detailnya seperti apa nanti akan diputuskan pada saat pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.  Harapan kita di tahun 2025 mendatang  regulasi untuk retribusi tenaga kerja asing sudah disahkan,” lanjutnya.(budi)

 

Tag
Share