Tersangka Perambah TWA Sudah Diperingatkan, Rambah Hutan di daerah ini di Provinsi Bengkulu Sejak 2020

DOK/BE Subdit Tipidter saat melakukan press release kasus dugaan perambahan hutan TWA dengan tersangka WH, warga Kabupaten Mukomuko.--

Harianbengkuluekspress.id - Tersangka perambahan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Kabupaten Mukomuko berinisial WH sudah berkali-kali diingatkan sebelum ditangkap. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah I telah mengingatkan WH sejak 2020.

Hal tersebut bermula dari petugas BKSDA pada 2019, menemukan pembukaan lahan yang dilakukan WH di TWA Seblat. Selanjutnya BKSDA mengingatkan WH terkait pembukaan lahan tersebut menyalahi aturan, karena masuk dalam kawasan TWA, tetapi peringatan itu tidak digubris. WH justru mengklaim memiliki SKT (surat keterangan tanah) terkait lahan tersebut. Peringatan selanjutnya kembali diberikan, tetapi tetap tidak digubris oleh WH. 

Disampaikan Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jerry Antonius Nainggolan SIK, tersangka WH sudah 10 tahun membuka lahan untuk kepentingan pribadi di lahan TWA.

"Tidak hanya sekali atau dua kali diingatkan BKSDA, agar tidak lagi membuka lahan. Dari penyelidikan sudah 10 tahun tersangka membuka lahan di TWA," jelas Kompol Jerry.

BACA JUGA:11 Polisi Dapat Penghargaan dari Kapolda, Ini Dia Prestasinya di Bengkulu

BACA JUGA:KUA-PPAS APBD-P 2024 Ditandatangani

Selama 10 tahun membuka lahan di kawasan TWA, tersangka WH menanaminya dengan Kelapa Sawit dan Karet. Luas lahan yang dia bukan lebih kurang 5 hektar. Karena sudah puluhan tahun, Kelapa Sawit dan karet yang dia tanam sudah menghasilkan. Mungkin alasannya karena faktor ekonomi, tetapi tidak dibenarkan jika melanggar aturan dan melanggar hukum.

"Karet dan kelapa sawit yang ditanam sudah menghasilkan," imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan sementara Subdit Tipidter dan BKSDA, belum ada pembukaan lahan lain dilakukan masyarakat di kawasan TWA Seblat. Tetapi Subdit Tipditer terus berkoordinasi dengan BKSDA terkait upaya penindakan jika menemukan oknum membuka lahan di kawasan TWA.

"Sejauh ini hanya satu orang, tetapi kami terus berkoordinasi dengan BKSDA untuk menindak siapa saja membuka lahan di kawasan TWA," pungkas Kompol Jerry.

BACA JUGA:5 Pelajar MTsN 1 Raih Medali Event PSHT Cup

Perambahan hutan diatur dalam pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share