Pilkada BS, Bawaslu Minta KPU Perlakukan Sama Semua Cakada, Ini Alasannya

Koordinator Devisi P3S Bawaslu BS, M Hasanudin SE MAP-Renald/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Dalam pencalonan bakal calon (Balon) Kepala Daerah (Kada) pada Pilkada Bengkulu Selatan (BS) tahun 2024.

Koordinator Devisi P3S Bawaslu BS, M Hasanudin SE MAP akan memastikan semua Balon kada diperlakukan sama oleh KPU saat mendaftarkan diri pada Pilkada 2024.

Lebih lanjut, Hasanudin menjelaskan bahwa pendaftaran Balon Kada, yaitu calon bupati dan wakil bupati mulai dibuka hari ini Selasa 27 - 29 Agustus 2025.

Ia juga menyampaikan semua tahapan pendaftaran tersebut akan dipantau Bawaslu BS. 

BACA JUGA:Korban Banjir Batu Kuning Terima Bantuan, Ini Paketnya

BACA JUGA:Mendukung Pelaksanaan KSM, Maskai Garuda Tambah Jumlah Penerbangan, Ini Rutenya

"Pengawasan akan kami lakukan secara melekat, kami akan hadir di KPU dan memastikan KPU memperlakukan sama semua bakal calon yang mendaftar sesuai aturan yang ada," tegas Hasanudin kepada BE, Selasa 27 Agustus 2024 setelah melakukan pengawasan pendaftaran Paslon Kada di KPU BS.

Hasan juga menambahkan bahwa setiap Paslon Kada harus mendapatkan pelayanan yang sama, yang artinya tidak boleh dibeda-bedakan.

Sebab Cakada dalam mendaftarkan di ke KPU statusnya sama, yaitu sebagai peserta Pilkada BS yang siap bertarung dengan baik dan sesuai aturan.

"Semua bakal calon kepala daerah adalah peserta Pilkada yang sama-sama mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku," tambahnya. 

Pada kesempatan itu, Hasanudin juga mengingatkan KPU agar syarat dan berkas yang dimasukkan Paslon Cakada harus diperiksa berdasarkan aturan pendaftaran Pilkada 2024.

BACA JUGA:25 Anggota DPRD BS Periode 2024-2029 Dilantik, Berikut Nama-namanya

BACA JUGA:Daftar ke KPU, Paslon DISUKA Siap Bangun Bengkulu, Ini Program Unggulannya

Bahkan, Ia juga mengatakan Bawaslu telah memberikan imbauan ke KPU maupun parpol pengusung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan