Pendaftaran Cakada BU Diperpanjang, Berikut Jadwalnya

KPU Bengkulu Utara mensosialisasikan perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah, Sabtu, 31 Agustus 2024.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menjadi salah satu dari 43 KPU di daerah yang melaksanakan perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah. 

Ini lantaran hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar hingga ditutupnya pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024 lalu. 

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU BU, Santoso SPd dalam sosialisasi perpanjangan pendaftaran bakal Paslon yang digelar KPU BU pada Sabtu, 31 Agustus 2024 pagi yang dihadiri oleh seluruh pimpinan partai politik serta Liaison Officer (LO) Paslon yang telah mendaftar.

"Ya, untuk masa pendaftaran diperpanjang. Sesuai jadwal, 31 Agustus dan 1 September masa sosialiasi perpanjangan pendaftaran, dan pengumuman perpanjangan masa pendaftaran tanggal 2 hingga 4 September 2024 mendatang. Kemudian perpanjangan pendaftaran sendiri dibuka selama 3 hari yakni mulai 4 September hingga 7 September 2024," ujarnya.

BACA JUGA:Jangan Tergiur Bujukan Calo CPNS! Sekda Kaur dan Seluma Pesankan Ini

BACA JUGA:Jangan Bakar Lahan Sembarangan, Ini Imbauan Kapolsek Kaur Tengah

Ditambahkan Susanto, perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada, yang menyatakan jika hingga pendaftaran ditutup hanya ada calon tunggal dan masih ada partai-partai politik tersisa yang belum mengusung calon, maka pendaftaran dapat diperpanjang.

"Perpanjangan ini sesuai dengan Pasal 135 PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada," imbuhnya.

Dijelaskan Santoso, meski pasangan calon sebelumya telah mendaftar dan memborong seluruh partai politik peserta Pemilu yang memiliki kursi di DPRD BU. Namun gabungan partai politik masih bisa mengubah komposisi partai dan melakukan pendaftaran ulang ke KPU. 

Santoso menambahkan, bahwa untuk di Kabupaten BU sendiri masih tersisa 7 Parpol non parlemen dan bisa mengusung paslon. Sedanhkan parpol parlemen sudah memberikan mendukung ke Paslon yang telah mendaftar.

"Perpanjangan pendaftaran ini berlaku hanya satu kali hingga 7 September. Jika setelah perpanjangan, calon tunggal masih tidak memiliki lawan, maka calon tersebut kemungkinan besar akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024," pungkasnya.(127)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan