Pendaftaran Tes CPNS Kemenag Resmi Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Link Pendaftaran dan Syaratnya

Pendaftaran Tes CPNS Kemenag Resmi Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Link Pendaftaran dan Syaratnya-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id-Kabar gembira bagi anda yang ingin tes CPNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Pasalnya, pendaftaran resmi dibuka mulai hari ini.

Pendaftaran dibuka mulai 1 Septemner hingga 14 September 2024.

Total ada 20.772 formasi yang tersedia, yang 5.915 di antaranya bisa diikuti lulusan Ma'had Aly.

Selain untuk lulusan Ma'had Aly, pada rekrutmen CPNS kemenag, juga ada untuk penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan untuk ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ada juga formasi bagi lulusan terbaik atau cumlaude. 

BACA JUGA:Harga BBM Shell dan BP juga Turun Hari Ini, Minggu 1 September 2024, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Korea Open 2024 Super 500, Leo/Bagas Juara Sektor Ganda Putra

Sekretaris Jenderal Kemenag Ali Ramdhani memerinci formasi yang disiapkan bagi luulusan Ma'had Aly.

Sebanyak 3.714 adalah formasi Penghulu, 1.398 formasi Penyuluh Agama Islam, 12 Guru Ilmu Tafsir, 686 Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH), 71 Pentasih Al-Qur'an, dan 34 formasi Pengembang Tafsir Al-Qur'an.

Ada juga 418 formasi disabilitas, 559 formasi untuk putra dan putri Papua, 1.040 formasi bagi putra dan putri Kalimantan, serta 138 formasi bagi lulusan terbaik atau cum laude.

Peserta bisa mendaftar secara online dengan membuat akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunedi menambahkan, formasi lulusan terbaik diperuntukkan bagi pelamar yang merupakan lulusan berpredikat cumlaude dengan jenjang pendidikan paling rendah Sarjana (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV), dari perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.

Formasi ini diperuntukkan juga bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara 'dengan pujian' /cumlaude dari kementerian terkait," ujar Wawan.

Wawan menambahkan untuk formasi penyandang disabilitas, disiapkan dengan ketentuan pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan