Pilwakot Bengkulu, Dana Umat Rawan untuk Pencitraan dan Politik Praktis, Ini Pesan Dewan untuk Baznas
Anggota DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran SE -Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id– Menjelang akan dimulainya masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 terkhusus di Kota Bengkulu, tentu banyak modus menarik simpatik masyarakat.
Oleh karena itu, Anggota DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran SE mengimbau agar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bengkulu tidak ikut terlibat dalam politik praktis Pilkada.
"Jangan sampai mempergunakan dana zakat atau bantuan lainnya yang ada di Baznas untuk kepentingan politik tertentu. Salah satunya menjelang Pilwakot dan Pilgub ini. Karena dalam aturannya Baznas dilarang terlibat politik praktis," imbau Irman Sawiran.
BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Pagi Ini, Kamis 19 September 2024, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Alasan Irman mengimbau agar Baznas tidak terlibat politik praktis lantaran saat ini DPRD Kota tengah melakukan persiapan pembahasan anggaran perubahan, bahwanya ada anggaran Rp. 1 miliar yang diperuntukkan untuk Baznas Kota Bengkulu.
"Yang jelas anggaran sebesar Rp. 1 miliar itu akan kita pantau dan awasi peruntukkannya untuk apa. Jangan sampai nanti disalahgunakan untuk kepentingan politik. Dan itu jelas tidak boleh menyalahi aturan," terang Politisi PKS ini.
Irman kembali menegaskan, dana zakat tak boleh disalurkan untuk kepentingan pencitraan seseorang.
Baik calon wali kota, calon gubernur, maupun pihak-pihak lain yang berkompetisi di Pilkada. Dana zakat hanya boleh disalurkan untuk kepentingan mustahik (orang yang berhak menerima zakat).
BACA JUGA:Silaturahmi ke PWI, Sukatno Didoakan Menang Pilwakot Bengkulu 2024
"Jadi dana zakat itu tidak boleh diinvestasikan atau disimpan dalam jangka waktu lama. Penyaluran harus dilakukan sebaik-baiknya demi menjaga kepercayaan masyarakat," pungkas mantan Waka I DPRD Kota periode 2009-2014 ini.(**)