Gusnan Imbau Dirikan Bangunan Sesuai Aturan

RENALD/BE Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM--

Harianbengkuluekspress.id - Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi SE MM, mengimbau masyarakat untuk mematuhi prosedur dalam pembangunan gedung atau rumah.

Hal tersebut sebagai upaya untuk melakukan penataan dan mencegah adanya dampaknya dampak buruk dari bangunan yang berdiri.

Gusnan juga dengan tegas mengatakan  masyarakat tidak boleh membangun bangunan tidak sesuai atau melanggar sempadan jalan.

Adapun sempadan jalan adalah garis batas luar yang membatasi ruang di kiri dan kanan jalan, garis sempadan jalan (GSJ) sendiri berfungsi sebagai pengaman untuk mendirikan bangunan di luar Ruangan Milik Jalan (Rumija) dan Ruang Umum Jalan  (Ruwasja).

BACA JUGA:Pilwakot Bengkulu: Paslon DISUKA Siap Ringankan Pajak Rakyat

BACA JUGA:Gasak 2 Handphone Ditangkap, Segini Kerugian Korban

"Kami sampaikan untuk masyarakat Bengkulu Selatan, tolong membuat bangunan itu harus dengan sempadan jalan. Tidak boleh membuat bangunan tidak sesuai sempadan karena itu aturan," tegas Gusnan kepada BE, Minggu 01 September 2024.

Lebih lanjut, Gusnan juga menyampaikan jika ada bangunan yang didirikan masyarakat tidak sesuai aturan atau sempadan jalan. Maka pemerintah berhak membongkar bangunan tersebut, karena tidak telah melanggar aturan yang ada.

"Dan pemerintah berhak membongkar bangunan tersebut (Bangunan Tidak Sesuai Aturan, red). Yang kedua jangan pernah membangun bangunan di atas bangunan, tanah atau fasilitas pemerintah," sampainya.

Gusnan juga menyampaikan beberapa area atau wilayah yang dilarang berdirinya bangunan, yaitu seperti sungai dan irigasi. Sebab area atau wilayah tersebut milik pemerintah. Bahkan mendirikan bangunan di sungai dan irigasi dapat memberikan dampak bagi lingkungan dan bangunan itu sendiri.

BACA JUGA:Ayo Cegah Alih Fungsi Lahan, Begini Caranya

"Kalau seandainya tetap dibangun bangunan melanggar sempadan jalan dan di atas lahan, serta fasilitas pemerintah, ketika pemerintah membutuhkan itu untuk digusur tidak boleh marah dan tidak boleh ribut, karena itu memang aturannya," sampainya.

Bahkan jika pemilik bangunan menolak digusur meskipun tahu sudah melanggar aturan atas bangunan yang  telah dibangun. Maka pemilik bangunan tersebut memiliki risiko dituntut secara pidana atau harus merelakan bangunnya dibongkar karena memang telah melanggar aturan.

"Risiko yang paling besar melanggar aturan adalah bisa dituntut secara pidana, karena merusak fungsi dan bangunan pemerintah artinya bisa masuk penjara atau yang ringannya bangunan tersebut berhak dibongkar oleh aparat pemerintah, ini saya bicara aturan bukan karena saya bupati, jadi sekali tolong patuhi itu," pungkasnya. (Renald)

Tag
Share