Tersangka Tambang Batu Ditetapkan, Usaha Tanpa Izin Resmi

RIO/BE MF tersangka kasus aktifitas pertambangan mineral dan batu bara ilegal yang diamankan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, diperlihatkan kepada jurnalis dalam press rilis di Mapolda Bengkulu, Senin 2 September 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipditer) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu mengungkap tindak pidana pertambangan. Dari kasus yang diungkap tersebut seorang ditetapkan tersangka berinisisal MF warga Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong. MF ditetapkan tersangka, karena melakukan aktifitas pertambangan galian C batu gunung tanpa ada izin. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan SIK melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Jerry Antonius Nainggolan mengatakan, Subdit Tipidter mengungkap kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Aktifitas galian C batu gunung telah dilakukan MF sekitar 1 bulan. 

"Tersangka tidak punya izin melakukan pertambangan, lebih kurang 1 bulan beroperasi. Sejauh ini hanya tersangka MF yang terlibat, tidak ada orang lain," jelas Kasubdit Tipidter, Senin 2 September 2024.

Kasus tersebut terungkap bermula saat salah satu perusahaan galian C pada November 2022 mengurus Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Desa Seguring. Didalam SIPB tersebut disebutkan jika lokasi penambangan batu gunung berada dilahan milik saksi PU, BK dan SY. Tiga orang tersebut telah menyetujui dan membuat surat pernyataan lahannya akan dilakukan aktifitas galian C batu gunung. 

BACA JUGA:Penggunaan Dana BOS Diawasi Ketat, Begini Kata Kadis Pendidikan Kota Bengkulu

BACA JUGA:Jaksa Gali Fakta Baru Dalam Kasus Korupsi Ini

Sekitar Januari 2023, perusahaan melihat tersangka MF melakukan aktifitas pertambangan di lokasi yang sedang diurus izinnya. Manajemen perusahaan belum bertindak, karena izin SIPB baru terbit pada Mei 2023. Selanjutnya, pada Juli 2023, perusahaan mengetahui jika MF melakukan aktifitas pertambangan karena sudah membeli lahan kepada saksi BK. Padahal lahan milik BK sebelumnya sudah terdaftar SIPB atas nama perusahaan pelapor. 

"Pada intinya tersangka ini merasa punya lahan kemudian melakukan aktifitas pertambangan. Padahal dia tidak punya izin resmi," imbuh Kasubdit.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit alat berat excavator, dua unit dump truk, uang tunai hasil penjualan batu Rp 1.050.000. Perbuatan tersangka MF melanggar pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang berbunyi setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share