Buka Pertemuan Puncak Internasional Pertama Tentang Tanah Ulayat, Ini Kata AHY
Buka Pertemuan Puncak Internasional Pertama Tentang Tanah Ulayat, Ini Kata AHY-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id - Untuk pertama kalinya, Konferensi Internasional terkait Pendaftaran Hak atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Indonesia dan Negara-negara ASEAN resmi digelar.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat membuka kegiatan tersebut menyebut konferensi ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk membina kerja sama,
Juga, bertukar praktik terbaik, dan membangun hubungan yang lebih kuat khususnya dalam komunitas ASEAN untuk mewujudkan keadilan dan perlindungan masyarakat adat.
"Bagi masyarakat adat kita, tanah merupakan perwujudan hakikat kehidupan itu sendiri," kata Menteri AHY dalam sambutannya saat membuka International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries yang berlangsung di The Trans Luxury Hotel, Bandung, Kamis 5 September 2024.
BACA JUGA:Pendaftar Tes CPNS 2024 Lebih 3 Juta, 5 Kementerian Paling Ramai Pelamar, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Menteri AHY Motivasi Siswa SMA Tanura Nusantara, Begini Pesannya
Hubungan Masyarakat Hukum Adat dengan tanah ulayat, dikatakan Menteri AHY tidak hanya bersifat fisik tetapi juga spiritual, kultural, dan sosial yang melindungi dan memelihara mereka.
Namun, menurutnya dalam banyak kasus, masyarakat adat telah kehilangan tanahnya akibat pengalihan hak secara ilegal, pelanggaran atau eksploitasi.
"Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ATR/BPN telah mengambil tindakan tegas dengan membuat regulasi yang kuat untuk mengelola tanah adat," ungkapnya.
Terkait perkembangan kebijakan, Menteri AHY menerangkan, pada tahun 2021 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang memberikan Hak Pengelolaan untuk tanah ulayat.
Pada tahun 2024, Kementerian ATR/BPN juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Nomor 2024 untuk menjamin pelaksanaan efektif administrasi pertanahan dan pendaftaran hak atas tanah adat bagi masyarakat hukum adat.
BACA JUGA:Musim Pancaroba, Imunitas Tubuh Makin Kiat, dr Zaidul Akbar Bagikan Resep Ini
BACA JUGA:Belum Banyak Yang Tahu, Makanan Ini Picu Bau Badan, Begini Cara Mengatasinya
Dalam Konferensi Internasional ini, Menteri AHY baru saja menyerahkan 15 Sertipikat Hak Pengelolaan.