Isu Pemotongan Gaji Pegawai Swasta, Idef: JHT Sudah Cukup

ilustrasi pemotongan gaji pegawai swasta -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Pemerintah berencana melakukan pemotongan gaji pegawai swasta untuk  dana pensiun menjadi sorotan. 

Guna merealisasikan tersebut, pemerintah  sedang menggodok aturan terkait dana pensiun  tersebut diwajibkan bagi para pekerja swasta di Indonesia. 

Pemotongan gaji pegawai swasta itu diluar pemotongan  biaya  Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.  Isu pemotongan  gaji pegawai swasta pun tak sedikit yang menolak. 

Seperti diungkapkan Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad menilai tak perlu ada program pensiun tambahan yang membuat gaji karyawan dipotong lagi. Pasalnya pemotongan itu akan berdampak besar dimasyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah. 

Tauhid juga menyebutkan  program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek yang sudah berjalan cukup untuk pensiun pekerja swasta.

"Kalau untuk Jaminan Hari Tua (JHT) kan sama aja pensiun ya. Orang mendapatkan nilai rupiah yang bisa dicicil ataupun sekaligus diterima secara total ya, ya itu kan udah potongan, udah ada dari kementerian tenaga kerja. Menurut saya sih itu lebih dari cukup," kata Tauhid. 

Sehingga, jika ada potongan lagi terhadap gaji pekerja untuk program pensiun, maka kelas menengah bawah akan mendapati dampaknya.

Karena, gaji karyawan sudah banyak terpotong, seperti potongan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 2,5 persen dari nilai upah.

BACA JUGA:Pendaftar Tes CPNS 2024 Lebih 3 Juta, 5 Kementerian Paling Ramai Pelamar, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Siap-siap, OJK Segera Buka Lowongan Kerja Terbaru, Ini Syarat Lengkapnya

"Terutama untuk kelas menengah bawah, kalau misalnya ternyata dipotong lagi dan sebagainya, ya itu akan memberatkan. Kemarin saja kenaikan buat rumah hanya 2,5 persen saja berat, lagi ditambah lagi,” tegas Tauhid.

Jika pun pemerintah akan memberlakukan  kebijakan tersebut dan mewajibkan gaji pegawai swasta harus dipotong untuk dana pensiun, maka hal tersebut tidak perlu menjadi regulasi. 

Tauhid menyarankan skema penambahan potongan gaji untuk pensiun lebih menjadi sesuatu yang sifatnya opsional.

"JHT cukup, tapi kalau kurang silahkan mandiri, tapi jangan kewajiban gitu aja. Sifatnya opsional. Iya, kesadaran. yang regulasi yang JHT tadi, itu sudah wajib dalam Undang-Undang Tenaga Kerjaan. Tapi kalau mau mandiri ya silahkan," bebernya, 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan