Tatib dan Kode Etik DPRD Lebong Dikebut, Berikut Penjelasan Sekwan

Sekdwan Lebong, Cahyo Sectiantoro--

Harianbengkuluekspress.id – Kelompok Kerja (Pokja) DPRD Lebong terus menggodok atau menyusun Kode Etik dan Tata Tertib (Tatib) anggota DPRD Lebong periode 2024-2029.

Sedangkan untuk pembekalan atau bimbingan teknis bagi anggota DPRD Lebong akan dilaksanakan bersama beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu yang dijadwalkan pada Oktober 2024 mendatang.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Lebong, Cahyo Sectiantori SH mengatakan bahwa untuk Kelompok kerja (Pokja) memang telah dibentuk dan saat ini sudah melakukan persiapan terkait pembuatan Tatib dan Kode Etik.

“Awal bekerja, anggota DPRD baru langsung rapat pembentukan Pokja Tatib dan Kode Etik,” kata Sekwan, Selasa, 10 September 2024.

Lanjut Sekwan, jika tidak ada halangan, nantinya angota DPRD Lebong bersama dengan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang dan anggota DPRD Bengkulu Tengah, akan mengikuti kegiatan pembekalan pada tanggal 7 Oktober 2024. 

BACA JUGA: DISUKA Fasilitas Warga Nobar Timnas, Siapkan Ratusan Doorprize Di Sini Lokasinya

BACA JUGA:Temuan Tak Dikembalikan, Kajari Bakal Tancap Gas, Segini Jumlah Sementara Kerugian Negaranya

Saat pembekalan, anggota dewan akan mendapatkan materi-materi untuk nantinya bisa dilaksanakan.

“Nantinya materi untuk menyusun alat kelengkapan dewan, termasuk terkait Tatib dan Kode Etik Dewan,” ucapnya.

Masih dijelaskan Sekwan, meskipun pembekalan anggota dewan baru akan dilaksanakan pada bulan Oktober mendatang, namun persiapan terkait penyusunan Tatib dan Kode Etik memang telah mulai dilaksanakan. Hal tersebut agar nantinya setelah pembekalan, anggota Dewan Lebong cepat membuat Tatib dan Kode Etik.

“Mungkin dari hasil pembekalan ada yang harus dibuang atau ada yang ditambah untuk Tatib dan Kode Etik yang sebelumnya telah mulai disusun,” jelasnya.

Ditegaskan Sekwan, Tatib dan Kode Etik merupakan kitab sucinya anggota dewan yang memang harus ada untuk menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Nantinya tatib dipergunakan anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya.

“Sementara untuk benteng prilaku anggota DPRD merupakan kode etik,” tuturnya.

Sebelumnya, Pjs Wakil Ketua (Waka) II DPRD Lebong, Ahmad Lutfi mengatakan bahwa pembentukan Pokja Tatib dan Kode Etik sendiri memang harus cepat dibentuk sehingga bisa cepat bekerja dalam penyusunan Tatib dan Kode Etik Dewan.

Tag
Share