Sumbangan Dana Kampanye Paslon Dibatasi, Segini Jumlah Maksimalnya
KPU Kepahiang sosialisasi regulasi kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024.-Doni/BE-
harianbengkuluekspress.id - Sumbangan dana kampanye untuk pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang dibatasi. Untuk sumbangan perseorangan maksimal Rp 75 juta dan bagi badan usaha atau perusahaan sebesar Rp 750 juta. Jika ketentuan tersebut dilanggar bisa berdampak pada Paslon yang bertarung dalam Pilkada 27 November 2024.
Untuk menerima sumbangan dana kampanye, Paslon harus menyiapkan rekening khusus. Dari rekening khusus dana kampanye Pilkada 2024 yang dibuat, sejumlah pihaknya bisa memberikan sumbangan dana kampanye. Hanya saja dalam memberikan sumbangan dana kampanye juga telah diatur besarannya, baik untuk perusahaan maupun perseorangan.
Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Prianto SKom mengungkapkan, memang berkaitan dengan sumbangan dana kampanye Pilkada 2024 ada aturannya. Aturan yang dimaksud berkaitan dengan besaran sumbangan yang diberikan kepada Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 melalui rekening khusus dana kampanye.
Cabup dan Cawabup yang melanggar ketentuan berkaitan sumbangan dana kampanye nantinya bisa mendapatkan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon.
"Untuk sumbangan dana kampanye, jika bersumber dari perseorangan maksimalnya Rp 75 juta, sedangkan sumbangan dari perusahaan maksimal Rp750 juta," kata Erwin.
BACA JUGA:1,7 Tahun Dirawat Di RS Arab Saudi, Jemaah Umrah Asal Daerah Ini Pulangkan Ke Tanah Air
BACA JUGA:Menarik dan Digemari Semua Kalangan, Boneka Labubu Viral Di Media Sosial
Menurutnya, seluruh sumbangan dari sejumlah pihak dilaporkan ke KPU Kepahiang melalui rekening khusus dana kampanye yang dibuat oleh masing - masing Cabup dan Cawabup Pilkada 2024.
"Intinya segala tahapan yang dijalankan KPU Kepahiang harus diikuti dengan baik oleh Cabup dan Cawabup. Baik dalam hal proses pembuatan rekening khusus dana kampanye maupun aturan berkaitan dengan sumbangan maksimal dana kampanye yang diberikan perseorangan atau perusahaan kepada Cabup dan Cawabup," demikian Erwin.
Sebelumnya Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok SPd mengatakan, rekening khusus dana kampanye merupakan syarat wajib bagi Cabup dan Cawabup jika sudah ditetapkan menjadi calon. Rekening khusus dana kampanye yang sifatnya wajib tersebut, untuk mengetahui siklus masuk keluarnya dana kampanye yang digunakan oleh Cabup dan Cawabup di Pilkada 2024.
"Jika Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 sudah ditetapkan menjadi calon, maka diwajibkan untuk menyampaikan rekening khusus dana kampanye ke KPU Kepahiang. Ini bertujuan untuk mengetahui siklus masuk dan keluarnya dana kampanye Pilkada 2024," kata Ikrok.
Menurut Ikrok, rekening khusus dana kampanye Pilkada 2024 seluruhnya nanti bisa memberikan sumbangan. Hanya saja memang adanya batasan sumbangan yang disampaikan dari sejumlah pihak tersebut. Selanjutnya nanti siklus pemasukan dan pengeluaran dana kampanye sudah disusun dengan rapi dan dipertanggungjawabkan. Karena berkaitan dengan rekening khusus dana kampanye ini nantinya akan dilakukan audit oleh akuntan publik.
"Seluruh pihak bisa menyumbangkan untuk dana kampanye. Selanjutnya, baik pengeluaran maupun pemasukan dalam rekening khusus dana kampanye harus dipertanggungjawabkan. Karena nantinya rekening khusus dana kampanye akan dilakukan audit oleh akuntan publik," demikian Ikrok. (doni)