Berstatus ASN, Keluarga Paslon Dilarang Melakukan Ini

Anggota Bawaslu Kepahiang, Asuan Toni --

harianbengkuluekspress.id  - Keluarga pasangan calon (Paslon) di Kabupaten Kepahiang yang berstatus abdi negara atau ASN dilarang berkampanye. Larangan itu  berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 18 Tahun 2023. SE itu terkait dengan netralitas bagi  ASN agar tidak mengajak orang untuk mendukung atau memilih calon tertentu. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Asuan Toni menegaskan, regulasi hukum terkait kampanye bagi ASN sudah sangat jelas. Setiap abdi negara dilarang menjadi juru kampanye atau tim pemenangan, jika melanggar maka dipastikan akan masuk pada pidana Pemilu. 

"Untuk ASN yang keluarga Paslon, baik itu kakak, adik atau saudaranya Paslon tetap dilarang. Karena mereka itu abdi negara dan hanya boleh menghadiri kampanye untuk mendapatkan informasi visi misi dari Paslon, namun untuk kampanye tidak boleh," tutur Asuan Toni. 

Lebih jauh Asuan Toni mengatakan, undang-undang memberikan pengecualian bagi ASN yang terlihat hubungan perkawinan, seperti istri atau suami dari Paslon, baik itu calon Bupati atau Wakil Bupati.

"Kalau ASN merupakan istri atau suami dari Paslon, karena ada ikatan perkawinan undang-undang memberikan pengecualian. Mereka boleh ikut untuk aktivitas pasangannya," ungkap Asuan Toni. 

Akan tetapi ujar Asuan Toni, istri atau suami Paslon yang berstatus abdi negara mesti mengajukan cuti diluar tanggungan negara. Dengan melepaskan berbagai fasilitas negara yang selama ini melekat pada dirinya. Seperti kendaraan hingga tidak mengambil gaji selama waktu cuti diajukan oleh yang bersangkutan. 

"Aturan cuti ASN itu hanya untuk yang terlibat status perkawinan dengan Paslon. Kalau hubungan kekeluargaan seperti kakak atau adik Paslon tentu tidak dapat mengajukan cuti," tegasnya. 

BACA JUGA:'Emas Biru' Aset Berharga Bengkulu, Ini Pernyataan Aspotmar KASAL

BACA JUGA: Data Statistik Pondasi Kebijakan, Menggambarkan Kondisi Sosial, Ekonomi dan Lingkungan Secara Menyeluruh

Sebelumnya terkait dengan netralitas ASN dan Kepala Desa (Kades) dalam Pilkada, Bawaslu Kabupaten Kepahiang tengah memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tiga oknum ASN di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepahiang serta  satu oknum Kepala Desa (Kades) yang diduga kuat secara terang-terangan mengkampanyekan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati. 

"Iya benar, 2 sudah diteruskan prosesnya ke BKN," ungkap Asuan Toni. 

Data terhimpun dilapangan, tiga oknum ASN tersebut yakni satu orang ASN BKDPSDM, 1 ASN Kantor Camat Muara Kemumu,  1 ASN Dinas Parpora. Sementara untuk oknum Kades adalah salah satu kades di Kecamatan Seberang Musi. Terkait dengan identitas oknum ASN dan oknum Kades, Asuan Toni sama sekali tidak mau memberikan informasi. Karena berkaitan dengan etika pengawas yang tidak bolehnya mempublish identitas para pelanggar Pemilu yang sedang ditangani Bawaslu. 

"Untuk identitas kita tidak bisa menyampaikan, karena itu sudah ketentuannya. Namun untuk setiap temuan dilapangan ataupun pengaduan masyarakat akan kita proses," ucapnya. (doni)

Tag
Share