Kasus Penggelapan Pajak Segera Sidang, Ini Pernyataan Kasi Penkum Kejati Bengkulu

DOK/BE Tersangka Anton saat dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Bengkulu beberapa waktu lalu. Sebelum dilimpahkan, Anton sempat buron sampai akhirnya ditangkap Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung bekerja sama dengan ap--

Harianbengkuluekspress.id - Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melimpahkan kasus dugaan penggelapan pajak yang menyeret tersangka Anton Nofrizal warga Kabupaten Bengkulu Utara. Jika tidak ada penundaan sidang perdana dilaksanakan Kamis, 26 September 2024. Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianty Andriani SH MH.

"Sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ada jadwal sidangnya," jelas Kasi Penkum.

Majelis hakim diketuai Andi Sanjaya SH, untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunjuk 7 orang jaksa, gabungan jaksa Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu. Karena, belum ada pengembalian kerugian negara pada persidangan nanti jaksa mengutamakan pengembalian kerugian negara, agar kerugian negara dipulihkan. Jaksa berharap, memiliki itikad baik mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

"Jaksa yang mengawal perkara penggelapan pajak ada 7 orang. Kami fokus memulihkan kerugian negara," imbuhnya.

BACA JUGA:Pjs Bupati Soroti Pelayanan RSUD, Ini Masalahnya

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Tinjau Kesiapan Pilkada di Benteng, Begini Hasilnya

Direktur PT Pekal dan Asahi tersebut sembat buron sampai akhirnya ditangkap petugas Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung bekerja sama dengan kepolisian. Tersangka tidak membayar pajak ke negara sehingga negara dirugikan Rp 186 juta.

Sebelum ditetapkan tersangka, tersangka Anton sudah dipanggil secara patut dan layak lebih dari 2 kali, tetapi Anton tidak pernah datang, Anton malah melarikan diri. Dari hasil investigasi, tersangka diketahui melarikan diri ke Jambi. Berkat informasi dari Bareskrim Polri dan Polres, tersangka Anton akhirnya ditangkap. Pidsus Kejati Bengkulu menerapkan pasal 39 ayat 1 huruf C dan I, Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang perpajakan. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share