3 Anggota Geng Motor Diringkus, Saat Sedang Nongkrong di Sini
IST/BE Tiga orang pelaku geng motor berinisial MR (14), DH (16) dan MF (15) berhasil dibekuk oleh unit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu dan Polsek Ratu Agung.--
Harianbengkuluekspress.id - Unit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu yang di Back Up Polsek Ratu Agung berhasil mengamankan tiga orang pelaku geng motor berinisial MR (14), DH (16) dan MF (15), pada Kamis malam, 26 September 2024.
Penangkapan ini berawal ketika sekelompok pemuda yang diduga geng motor sedang nongkrong di lapangan sepak bola Jalan Rinjani, Kelurahan Jembatan Kecil Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.
Kemudian, geng motor tersebut menghadang masyarakat yang melintas dengan menggunakan senjata tajam (Sajam), setelah itu warga sekitar yang meras resah langsung menghubungi pihak kepolisian.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, Unit Resmob bersama personel Polsek Ratu Agung langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mengamankan para pelaku.
BACA JUGA:KPU 'Warning' Pasang APK, Ini Lokasi yang Dilarang
BACA JUGA:Jabatan Berakhir, Anggota DPD RI Pamitan
Setelah tiba di lokasi, Unit Resmob Polresta Bengkulu berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang salah satunya kedapatan membawa sajam dan langsung dibawa ke Polresta Bengkulu.
Kanit Resmob Macan Gading Mapolresta Bengkulu, Ipda Muhammad Ego Fermana membenarkan, bahwa mereka telah berhasil mengamankan pelaku geng motor yang meresahkan masyarkat.
"Ya kami berhasil mengamankan tiga anggota geng motor di Jalan Rinjani dengan barang bukti satu unit senjata tajam jenis katana," tuturnya, Jumat, 27 September 2024.
Dia menyebutkan, akibat perbuatannya ke tiga pelaku, terancam dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
BACA JUGA:KAHMI Deklarasikan Pilkada Damai, Diikuti Puluhan Pemuda
"Meskipun pelaku ini masih anak-anak tetapi ancaman tetap kita sangkakan sesuai dengan UU yang berlaku," tutup Kanit Resmob. (Budhi)