Rekrutmen PPPK di Mukomuko, Kuota 850 Formasi, Sudah Daftar 677 Pelamar
Niko Hafri, Pejabat BKPSDM Kabupaten Mukomuko-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Sebanyak 677 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mendaftarkan diri di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, untuk seleksi tahun 2024.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membuka kesempatan bagi 850 formasi, mencakup posisi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis guna memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan daerah.
“Dari 677 pelamar yang terdaftar, 246 di antaranya melamar untuk formasi teknis, 28 orang melamar formasi tenaga kesehatan, dan 403 pelamar formasi guru,” ujar Niko Hafri, Pejabat BKPSDM Kabupaten Mukomuko, dikonfirmasi, Senin 7 Oktober 2024.
BACA JUGA:MenPAN RB Pastikan Nasib Tenaga Honorer Yang Tidak Ada Formasi Bisa Diangkat PPPK, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap 1 di Pemprov Bengkulu Belum Ada Pelamar, Pendaftaran Ditutup Tanggal Ini
Niko juga menambahkan bahwa saat ini, 35 pelamar telah menyelesaikan proses pendaftaran (submit) dan tiga di antaranya telah memenuhi syarat (MS).
Pendaftaran PPPK ini dibuka sejak 1 Oktober 2024, dan menjadi bagian dari strategi Pemkab Mukomuko untuk memperkuat tenaga kerja di sektor-sektor vital.
Menurut Niko, pemerintah daerah menargetkan pengisian 850 formasi yang terdiri dari 400 posisi guru, 150 tenaga kesehatan, dan 300 tenaga teknis.
"Kami berharap dapat segera mengisi kekosongan di berbagai posisi penting yang berperan langsung dalam pelayanan publik," tambahnya.
Namun, ada aturan khusus bagi pelamar tahap pertama ini. Niko menjelaskan bahwa tenaga honorer yang sudah mendaftar CPNS 2024 tidak diizinkan untuk mengikuti seleksi PPPK tahap pertama.
“Tahap ini khusus untuk tenaga honorer di Pemkab Mukomuko. Namun, yang sudah mendaftar CPNS tidak bisa mendaftar PPPK,” jelas Niko.
Selain itu, Niko menegaskan bahwa pelamar PPPK tahap pertama hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer kategori dua dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN),
Serta tenaga non-ASN yang telah bekerja di Pemkab Mukomuko selama dua tahun terakhir.
BACA JUGA:Lulus PPPK Tapi Tak Dilantik, 8 Bidan Minta Diperjuangkan, Ini Tanggapan Sekda