Polemik Dualisme Pj Sekda Lebong: Mahmud Siam Kuasai Fasilitas, Donni Swabuana Numpang di Ruang Bupati

Pj Sekda Lebong yang diakui Pemprov Bengkulu, Donni Swabuana-IST/BE-

Polemik dualisme Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong antara Pj yang baru, Donni Swabuana ST MSi dengan Pj yang lama, Mahmud Siam SP MM belum menemui titik terang. Donni Swabuana dilantik Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lebong, Drs Fahrurrozi MPd pada tanggal 1 Oktober 2024, sedangkan Mahmud Siam SP MM bersikukuh melanjutkan jabatan Pj yang sudah berakhir tanggal 27 Oktober 2024 lalu.

Saat ini, untuk aset Sekda Lebong seperti ruang kerja dan kendaraan dinas dikuasai Mahmud Siam, sementara Donni Swabuana ST MSi ngantor di gedung kantor Bupati dan untuk kendaraan dinasnya menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Hal ini mengingat Donni juga masih menjabat sebagai Kadis ESDM Provinsi Bengkulu.


Saat diwawancarai BE, Donni Swabuana mengatakan bahwa terkait kondisi saat ini, dirinya sebagai bawahan menjalankan tugas apa yang telah menjadi keputusan pimpinan dalam hal ini Gubernur Bengkulu.


“Saya hanya menjalankan tugas yang diberikan pimpinan kepada saya,” sampainya, Senin, 14 Oktober 2024.


Oleh karena itu, lanjut Donni, selagi belum ada keputusan dari Gubernur Bengkulu maka dirinya akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Pj Sekda Lebong, karena Surat Keputusan (SK) penunjukan dirinya sebagai Pj Sekda Lebong belum ditarik.

BACA JUGA:4 Pimpinan DPRD Provinsi Wajah Baru, Sumardi Ditetapkan Ketua

BACA JUGA:Prestasi! Bank Bengkulu Raih Apresiasi Pelopor KUB dari OJK Pusat


“Jadi saya tetap menjalankan tugas saya sebagai Pj Sekda Lebong,” ucapnya.


Ia menjelaskan, sesuai dengan Permendagri 91 tahun 2019 menegaskan bahwa memang kewenangan gubernur mengangkat Pj Sekda setelah 3 bulan terjadinya kekosongan.
“Itu jika menurut aturan yang ada,” tuturnya.


Sementara terkait surat dari Kemendagri tertanggal 8 Oktober 2024 yang  mempertimbangkan pengangkatan Mahmud Siam sebagai Pj Sekda sesuai surat dari Bupati Lebong, Kopli Ansori tertanggal 20 September 2024.


“Sekarang ini tergantung dari gubernur mempertimbangkannya atau tidak,” tegasnya.


Pj Sekda Lebong yang lama, Mahmud Siam-IST/BE-


Menyikapi hal tersebut, Mahmud Siam mengatakan bahwa sebelumnya telah keluar surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), yang isinya membatalkan pengangkatan Donni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong dan menyetujui perpanjangan Mahmud Siam sebagai Pj Sekda Lebong.


“Itu isi surat keputusan dari Kemendagri dan saya tidak memiliki kapasitas atau menyanggah SK Menteri,” ucapnya.


Ditambahkan Mahmud, untuk pengangkatan seorang Pj Sekda sendiri tidak bisa dilakukan oleh Plt Gubernur tanpa adanya surat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan itu sudah menjadi aturan yang berlaku.

Tag
Share