Bea Cukai Ajak Masyarakat Cintai Produk Dalam Negeri

Masyarakat membeli produk buatan UMKM di Kota Bengkulu.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkulu mengajak masyarakat Bengkulu untuk mencintai produk dalam negeri dibandingkan produk impor. 

Untuk mendukung hal itu, setiap barang yang dibeli masyarakat dari luar negeri atau barang impor akan melewati berbagai tahap dan prosedur yang ketat sebelum bisa masuk ke Indonesia.

Menurut Perwakilan KPPBC TMP C Bengkulu, Agus Praminto, semua barang dari luar negeri, termasuk barang impor dan hadiah, harus tunduk pada prosedur Bea Cukai yang ketat. Itu dilakukan agar masyarakat tidak membeli barang impor.

"Jadi, cintai produk dalam negeri dibandingkan impor, buat apa impor dari luar negeri kalau didalam negeri saja ada," kata Agus, Selasa 15 Oktober 2024.

Aturan terkait prosedur impor ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023. Aturan ini memberikan kewenangan kepada petugas Bea Cukai untuk memeriksa barang sejak tiba di gudang penyelenggara pos.

BACA JUGA:BATC Buka Diklat untuk Pekerja Bandara, Jamin Kerja Usai 5 Bulan Pelatihan

BACA JUGA:Musim Haji 2025, Kuota Haji BS Berpotensi Ditambah, Begini Kata Kemenag

 

"Jadi ketika barang impor itu tiba di gudang pos itu sudah kewenangan petugas bea cukai," tuturnya.

Selanjutnya, pihak penyelenggara pos akan memberitahukan impor ke sistem komputerisasi pelayanan Bea Cukai. Bea Cukai akan meneliti barang impor dari segi kelengkapan dokumen, perizinan, dan memberikan ketentuan larangan atau pembatasan impor.

"Kalau misal dokumen tidak lengkap atau ada barang yang dilarang impor maka akan langsung ditindak," ujar Agus.

Jika semua dokumen telah lengkap dan memenuhi syarat, Bea Cukai akan menerbitkan persetujuan pengeluaran barang serta besaran bea masuk dan pajak yang harus dibayar oleh pihak penerima barang. 

Namun, jika dokumen impor belum lengkap, pemilik barang akan diminta untuk melengkapi dokumen melalui penyelenggara pos yang bersangkutan.

"Kalau semua memenuhi syarat dan lengkap maka pemilik barang bisa membayar pajak bea masuk, tapi kalau belum lengkap biasanya diminta melengkapi syaratnya," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan