Bea Cukai Ajak Masyarakat Cintai Produk Dalam Negeri
Masyarakat membeli produk buatan UMKM di Kota Bengkulu.-IST/BE-
Menurutnya, barang impor juga akan melalui proses pemeriksaan dengan mesin x-ray. Jika barang impor termasuk dalam kategori "jalur merah," pihak pos akan melakukan pemeriksaan fisik dan memberikan tanda khusus pada barang tersebut.
"Semua prosedur ini adalah wujud dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang berbahaya dan barang ilegal," kata Agus.
Ia mengaku, pemeriksaan barang kiriman ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Dengan demikian, prosedur ketat ini memastikan bahwa barang impor yang masuk ke Indonesia telah melewati pengawasan dan penilaian yang ketat untuk keamanan masyarakat dan negara.
"Ini semua kami lakukan agar tidak ada produk impor masuk ke Indonesia, sebab produk asli Indonesia itu bagus," pungkasnya.(999)