8 Tersangka Korupsi Dinas Pertanian Benteng Belum Ditahan, Begini Keterangan Polda Bengkulu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan SIK menjelaskan soal 8 tersangka tak ditahan.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu
telah menetapkan 10 orang tersangka dugaan kasus korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022.


Nampaknya, dari penyidikan yang dilakukan Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, hanya 10 orang tersebut yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.


Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan SIK.

BACA JUGA:DAK Fisik Rp 78 Miliar, Meningkat Signifikan Dari Tahun Sebelumnya

BACA JUGA:Tergiur Motor Murah di Facebook, Belasan Juta Melayang


"Saya rasa sudah maksimal 10 tersangka, karena selama proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi yang muncul 10 tersangka," jelas Dir Krimsus.


Lebih lanjut Dir Krimsus menjelaskan, selama penyidikan, Subdit Tipikor telah memeriksa 40 orang saksi.


Saksi tersebut merupakan pihak yang mengetahui terkait dengan kegiatan pembangunan gedung Puskeswan dan Gedung BPP. Penyidik juga telah memeriksa 5 saksi ahli untuk menguatkan bukti terjadinya perbuatan melawan hukum.


"Untuk saksi yang sudah diperiksa ada 40 orang ditambah 5 saksi ahli," imbuhnya.
Dari 10 orang tersangka, dua orang ditahan, sementara sisanya hanya diberlakukan wajib lapor.


Dir Krimsus mengatakan, ditahan atau tidaknya 8 orang tersangka lain melihat perkembangan penyidikan. Mereka ditahan karena kooperatif selama proses penyidikan, mereka juga mengembalikan kerugian negara.

Dua tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala Dinas Pertanian berinisial ES (58) dan PNS Dinas Pertanian Benteng berinisial MMH (46). Delapan tersangka belum ditahan masing-masing berinisial WGT (42) PNS Dinas Pertanian Benteng, EEP (52) PNS Dinas Pertanian Benteng.


Kemudian RA (36) dari pihak swasta, NS (50) Dirut CV Bita Konsultan, Kr (67) pihak swasta, DS (34) wakil Direktur CV Elsafira Jaya, JW (54) pihak swasta dan Dr (59) wakil Diretktur CV Bayu Mandiri.


Proyek dengan anggaran Rp 3,7 miliar tersebut terdapat kerugian Rp 2,3 miliar. Hal ini dikarenakan pekerjaan tidak sesuai spek, berkurangnya mutu bangunan. Fisik bangunan ada, tetapi tidak bisa digunakan.


Selain itu, komitmen fee sejak awal pekerjaan sampai terjadinya kelebihan bayar menjadi faktor tambahan terjadinya kerugian negara.(167)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan