12 Desa di Kepahiang Diperiksa Inspektorat Daerah, Ini Kasusnya
Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah II Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Neki BM-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 12 dari 14 desa yang ada di Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang tengah diperiksa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang.
Berkas yang diperiksa Inspektorat adalah berkas SPj atau pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2023 dan 2024.
Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah II Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Neki BM membenarkan adanya pemeriksaan pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Kabawetan tersebut.
"Harusnya tahun ini giat kita untuk dua kecamatan yakni Bermani Ilir dan Kabawetan. Namun karena keterbatasan SDM auditor dan anggaran, maka yang dapat dilakukan hanya untuk Kecamatan Kabawetan," tegas Neki.
BACA JUGA:Cegah Pernikahan Usia Dini, Dinas P3AP2KB Kota Bengkulu Bebernya Alasannya
BACA JUGA:Tarif Parkir Naik, Tapi PAD Baru 17 Persen, Begini Penjelasan Bapenda Kota Bengkulu
Ia menjelaskan, jika pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Daerah di 12 desa di Kecamatan Kabawetan merupakan bagian evaluasi tahunan, yang secara rutin memang digelar pihaknya.
Nanti, didalam evaluasi jika ditemukan indikasi kuat adanya dugaan kerugian negara, maka pemeriksaan dapat ditingkatkan ketahap review sampai audit.
"Contoh pelanggaran yang dimaksud, dalam berkas SPj ada laporan pembangunan, namun fisiknya di lapangan tidak ditemukan maka akan ditindak lanjuti sesuai prosedur bisa ke audit," tutur Neki.
Adapun desa-desa yang dalam pemeriksaan Inspektorat Daerah tersebut yakni Air Sempiang, Babakan Bogor, Bandung Baru, Bandung Jaya, Barat Wetan, Bukit Sari, Mekar Sari, Sido Makmur, Sido Rejo, Suka Sari, Sumber Sari dan Tangsi Duren.
"Dua desa lagi yakni Pematang Donok dan Tugu Rejo tidak masuk. Karena dua desa ini sudah masuk dalam sampel atau pemeriksaan dari BPKP," tutup Neki. (320)