BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian, Ingatkan Warga Pentingnya Terdaftar BPJS

DIAN/BE Berfoto bersama menandai penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu kepada ahli waris pegawai perangkat desa Kabupaten Bengkulu Tengah, bertempat di Hotel Two K Azana Style.--

Harianbengkuluekspress.id - BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu menyerahkan santunan kepada ahli waris pegawai perangkat desa Kabupaten Bengkulu Tengah. Bertempat di Hotel Two K Azana Style, Selasa, 22 Oktober 2024. Santunan ini diberikan kepada ahli waris almarhum Satya Pratidina dan almarhum Yudianto selaku pegawai perangkat desa Kabupaten Bengkulu Tengah, yang telah meningga dunua. Kedua almarhum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Ferama Putri menyampaikan, ucapan bela sungkawa kepada ahli waris.

"Kami turut berbela sungkawa atas meninggalnya almarhum semoga amal ibadah beliau diterima di sisi-Nya. Adapun santunan ini semoga dapat sedikit meringankan beban ahli waris yang ditinggalkan," uca Ferama dalam sambutannya.

Para ahli waris perangkat desa tersebut menerima santunan manfaat Jaminan Kematian (JKM) berupa uang tunai sebesar Rp 42 Juta dan juga bantuan beasiswa Pendidikan anak sampai dengan lulus perguruan tinggi dengan estimasi nominal sebesar Rp 102 juta. 

BACA JUGA:Pemuda Agen Perubahan, Plt Gubernur dan Pj Wali Kota Bengkulu Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96

BACA JUGA:Nelayan Mangkudum Butuh Peralatan, Begini Respon Kadis Perikanan BS

Ferama menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan berharap masyarakat sadar tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami berharap dengan adanya penyerahan santunan ini semakin meningkatkan kesadaran kepada masyarakat dan pemerintah daerah akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan guna mengantisipasi risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi ketika sedang melaksanakan pekerjaan," harapnya.

Untuk diketahui, BPJS Ketenagakerjaan saat ini menjalankan 5 program perlindungan jaminan sosial. Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminanan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selain itu, program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya dapat diikuti oleh para pekerja formal saja, melainkan juga dapat diikuti oleh para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Seperti wirausaha, tukang ojek, tukang becak, supir, pengurus RW, RT, freelancer, kerja paruh waktu dan lainnya. (Dian)

 

Tag
Share