Waktu Penyortiran dan Pelipatan Susu Segini

Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan SSos--

harianbengkuluekspress.id  – Penyortiran dan pelipatan surat suara (Susu) Pilgub dan Pilbup akan dimulai pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong mulai tanggal 01 hingga 05 November 2024 dengan melibatkan puluhan masyarakat.

Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan SSos mengatakan, bahwa sebelumnya utuk Susu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu serta Bupati dan Wakil Bupati Lebong sebelumnya telah diterima oleh pihaknya. Untuk susu Pilgub  dikirim dari KPU Provinsi Bengukulu, sementara untuk Pilbup dikirim langsung dari pihak percetakan yang telah bekerjasama.
“Untuk Susu dari 2 pemilihan semuanya telah kita terima dan saat ini masih disimpan didalam gudang,” sampainya, Rabu 30 Oktober 2024.

Lanjut Yoki, untuk jumlah Susu dari 2 pemilihan  totalnya sama sebanyak 86.129 lembar dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Lebong sebanyak 91.992 jiwa. Dimana penambahan jumlah Susu sendiri diperuntukan untuk penambahan 2,5 persen untuk masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Juga 2.000 lembar persiapan jika terjadi Pemilihan Suara Ulang (PSU),” jelasnya.

BACA JUGA:Kemenag Sosialsiasikan Perekrutan Petugas Haji 2025, Ini Pesan Menag

BACA JUGA:Semakin Dipermudah, Bantuan Masjid dan Musala Bisa Diakses Melalui Aplikasi Ini

Masih kata Yoki, untuk penyortiran dan  pelipatan Susu sendiri akan dimulai pada tanggal 01 November 2024 ini dan ditargetkan pada tanggal 05 November pelipatan telah selesai dilaksanakan. Penyortiran dan pelipatan sendiri akan melibatkan setidaknya 40 orang masyarakat sekitar.
“Pelipatan akan dilaksanakan di aula kantor KPU yang dijaga oleh aparat kepolisian maupun TNI,” ucapnya.

Nantinya ucap Yoki, pada saat penyortiran akan diketahui apakah Susu ada yang rusak atau tidak baik itu kerusakan seperti adanya bercak tinta, robek, gambar buram baik itu gambar paslon, lambang KPU maupun tulisan hasil cetakan tidak merata serta kerusakan lainnya.
“Itu yang akan dipastikan pada pelaksanan penyortiran,” ujarnya.

Ditambahkan Yoki, jika nantinya ada Susu yang masuk kategori rusak maka untuk Susu Gubernur dan Wagub akan disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu. Sementara untuk Susu bupati dan Wabup Lebong nantinya akan disampaikan ke pihak percetakan, agar bisa dilakukan pencetakan ulang dan kembali dikirimkan ke KPU Lebong.
“Kia kembalikan dan meminta untuk diganti jika ada yang rusak,” tuturnya.(erik)Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan SSos(erik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan