208 Pasutri di Kaur Ajukan Cerai, Didominasi Istri Gugat Suami
Salah satu warga Kaur saat konsultasi ke Pengadilan Agama Bintuhan-IRUL/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Bintuhan Kabupaten Kaur cukup tinggi dalam tempo sepuluh bulan terakhir. PA Bintuhan mencatat sebanyak 208 pasangan suami istri mengajukan perkara cerai di PA Bintuhan sepanjang periode Januari-Oktober 2024. Hal ini disampikan Humas PA Bintuhan, Rahmat Yudistiawan, MH.
“Sejak bulan Januari hingga Oktober 2024, kita mencatat sudah ada sekitar 208 perkara yang masuk ke PA Bintuhan. Dari 208 pemohon ini paling banyak itu permohonan cerai gugat atau istri yang gugat suami,” kata Rahmat Yudistiawan.
Menurut Rahmat, 208 pasangan yang mengajukan cerai di PA Bintuhan itu terdiri dari cerai gugat sebanyak 143 perkara dan cerai talak 65 perkara. Ratusan perkara cerai ini rata-rata sudah selesai putusan dan juga sebagian sudah diterbitkan akta cerai atau lebih lazim disebut kartu kuning.
BACA JUGA:Romer Peduli Masjid, Baitul Izzah Jadi Pusat Kegiatan Islam di Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Bandit Curanmor Gasak 2 Motor, Di Sini Lokasi Pencuriannya
Menurutnya, tingginya perceraian ini karena ada beberapa faktor penyebab perceraian yang tak dapat dihindarkan sehingga didudukkan di meja pengadilan.
“Rata-rata perceraian di Kaur ini terjadi karena faktor ekonomi, perselisihan dan juga faktor orang ketiga. Kita dari PA Bintuhan selalu berupaya melakukan mediasi hingga tiga kali dan kita ditetap arahkan untuk rujuk kembali,” terangnya.
Ditambahkannya, selain menerima pemohon perceraian, PA Bintuhan juga telah menerima sekitar 24 pemohon dispensasi pernikahan anak. Angka ini rerata pasangan menikah dini kebanyakan lulusan SMP dan SMA. Permintaan dispensasi pernikahan anak ini karena belum cukup usia untuk menikah. Juga tidak semua dispensasi dapat dikabulkan sesuai dengan permintaan calon pengantin.
“Jika usianya tidak sampai, kami akan melihat apakah ada alasan yang mendesak mengapa calon pengantin harus segera dinikahkan. Dari puluhan permohonan dispensasi nikah kini masih dalam proses,” tandasnya.(618)