Tak Puas, JPU Ajukan Kasasi, Terkait Kasus Ini

Ekke Widoto Khahar dan Robin Apriansyah saat menyampaikan akan melakukan kasasi atas putusan vonis terdakwa HB pelaku pelecahan seksual, Rabu 6 November 2024.-APRIZAL/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Kendati telah mengajukan banding dan telah diputuskan bahwa pihak majelis hakim menambah hukum dari yang sebelumya 5 tahun menjadi 7 tahun atas kasus terdakwa berinisial HB atas kasus pelecahan seksual terhadap 24 anak didiknya. Namun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU) tidak puas dari hasil putusan tersebut. Atas hal tersebut pihak KPU Kejari BU akan kembali ajukan kasasi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh JPU Kejari BU, Robin Apriansyah didampingi Kasi Intel Kejari BU, Ekke Widoto Khahar SH MH, Rabu 6 November 2024.

"Ya, dari hasil upaya kita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terhadap putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur terhadap perkara terdakwa HB hanya ditambah hukuman 2 tahun penjara dari sebelumya 5 tahun penjara. Atas hal tersebut kami akan kembali mengajukan kasasi kembali atas putusan tersebut," ujarnya.

Ditambahkanya, bahwa hasil putusan banding tersebut dilakukan pada 31 Oktober 2024 dan baru diterima pihaknya pada tanggal 4 November 2024 lalu. Hasil putusan tersebut dinilai masih sangat rendah, karena terdakwa HB merupakan seorang oknum guru yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap 24 orang anak didiknya.

"Untuk putusannya pada 31 Oktober lalu dan baru kita terima 4 November lalu. Kami menilai putusan hukum terhadap terdakwa sangat rendah, karena terdakwa merupakan seorang tenaga pendidik," ungkapnya.

BACA JUGA:Terima DAK Rp 43 Miliar untuk Pembangunan 2025

BACA JUGA:Grand Max Masuk Jurang, Begini Kondisinya

Hal senada yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari BU, Ekke Widoto Khahar. Ia menerangkan, bahwa putusan tersebut memang dinilai tidak sebanding dengan apa yang dituntut oleh pihak JPU Kejari BU. Seharusnya terdakwa dijerat sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1),(2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pindana 20 tahun kurungan penjara.

Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga pihaknya melalui JPU akan kembali mengajukan kasasi atas putusan tersebut. 

"Lantaran kami tidak puas, dan tidak sebanding, sehingga kami pun dalam waktu dekat ini melalui JPU akan melakukan kasasi," terangnya.

Pada intinya, lanjut Ekke, bahwa pihaknya dalam menangani perkara tindak pidana Persetubuhan dan pencabulan serta pelecahan seksual terhadap anak. Akan optimal dan menuntut pelaku mendapatkan hukuman maksimal. Hal tersebut dilakukan bukan tanpa sebab, karena ini sebagai efek jera terhadap para pelaku-pelaku tindak pidana asusila kepada anak apabila hukumannya berat.

"Kita akan terus berupaya agar terdakwa dapat divonis sesuai dengan pihak JPU kita tuntut. Kita harap upaya kasasi yang kita akan lakukan ini dapat segera dilakukan. Sehingga ada efek jera terhadap para pelaku pelaku tindak pencabulan apabila hukumannya berat," tukasnya.

Untuk diketahui bahwa terdakwa HB merupakan pelaku pelecahan seksual terhadap 24 siswi Sekolah Dasar (SD) tempat dirinya mengajar. Terdakwa HB merupakan oknum guru agama yang sebelumnya pada tanggal pada tanggal 23 September 2024 lalu telah divonis hukuman 5 tahun penjara oleh pihak Majelis Hakim PN Arga Makmur. Namun pihak Kejari BU melalui JPU melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi dan telah diputuskan pada 31 Oktober 2024 lalu, bahwa terdakwa dovinsi 7 tahun. Sehingga artinya ada tambahan 2 tahun tambahan hukuman yang membuat pihak JPU Kejari BU kembali akan melakukan kasasi.(afrizal)

Tag
Share