Sudah Terbitkan 2,4 Juta Sertifikat Elektronik, Ini Kata Sekjen ATR/BPN

Sudah Terbitkan 2,4 Juta Sertipikat Elektronik, Ini Kata Sekjen ATR/BPN-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Sejak diluncurkan pada Desember 2023 lalu, 2,4 juta Sertifikat Elektronik sudah berhasil diterbitkan dan dapat mengefisiensi hingga lebih dari 35% waktu penerbitan sertipikat tanah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana saat membuka Monitoring dan Evaluasi Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik pada Layanan Pertanahan Tahun 2024, Kamis 28 November 2024.

Hadir dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono;

Serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hadir sebagai narasumber, Plt. Kepala Arsip Nasional RI dan Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. 

BACA JUGA:Kunjungi Kantor Kementerian ATR/BPN di Jalan Agus Salim, Menteri Nusron Tekankan Penataan SDM yang Adil

BACA JUGA:Berikan Arahan ke Jajaran Kementerian ATR/BPN Sabang, Ini yang Disampaikan Menteri Nusron Wahid

“Kita telah menghemat lebih dari 35% proses pembuatan sertipikat tanah. Jadi yang dulu sertipikat harus dicap stempel garuda, dijahit buku tanah dan surat ukur, dibawa pulang untuk ditandatangani, di-print, dan lain-lain. Kalau sekarang dengan Sertipikat Elektronik ini jadi lebih cepat,” ujar Suyus Windayana di Grand Mercure Jakarta Kemayoran.

Sertipikat Elektronik memiliki berbagai manfaat, di antaranya mencegah pemalsuan, terhindar dari pencurian maupun kehilangan, aman dari bencana alam, bencana banjir ataupun kebakaran, serta lebih mudah diakses melalui brankas elektronik.

Dari sisi kementerian, Sertipikat Elektronik ini juga memberikan keamanan data karena Buku Tanah Elektronik disimpan sebagai blok data sehingga tidak dapat diubah.

Dalam hal ini, Sekjen Kementerian ATR/BPN mengimbau agar jajaran Kantor Pertanahan mengisi data pertanahan secara lengkap.

“Jadi penting dokumen-dokumen elektronik datanya harus valid karena infonya akan ditampilkan untuk masyarakat. Kalau Kota/Kabupaten Lengkap, saya kira pelayanannya tidak perlu lambat lagi. Saya akan monitor terus supaya proses-proses pelayanan ini jadi lebih cepat lagi,” paparnya.

BACA JUGA:Percepat Sertifikasi Tanah Milik NU, Kanwil BPN Provinsi dan Kantah se-Jawa Timur dengan PWNU

BACA JUGA:Pemkot-BPN Kaji Pembangunan Waduk, Dalam RangkamAtasi Musibah Ini di Kota Bengkulu

Adapun kegiatan monitoring dan evaluasi ini diikuti 300 peserta yang berasal dari Kementerian ATR/BPN pusat maupun daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan