Dikbud Digeledah KPK, Amankan Dokumen Penting Segini Banyaknya
RIO/BE Tim penyidik KPK meninggalkan gedung Dikbud Provinsi Bengkulu usai menggeledah ruangan Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu dan sejumlah ruangan lainnya terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Gubernur Bengkulu Non Aktif Rohidin Mersyah, Jumat 6 --
Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penggeledahan di sejumlah Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Setelah sebelumnya menggeledah, Ruang Kerja Gubernur Bengkulu, Sekdaprov Bengkulu, Kantor Biro Umum Setdaprov Bengkulu dan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.
Pada Jumat pagi 6 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, giliran Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu digeledah Tim Penyidik KPK. Setelah sekitar 5 jam digeledah, penyidik KPK berhasil mengamankan yang diduga dokumen penting itu, dalam 2 koper dan 1 kardus air mineral.
Sejumlah barang bukti yang dibawa menggunakan tiga unit mobil minibus untuk memperkuat penyelidikan pasca Gubernur Bengkulu, Sekdaprov Bengkulu dan Ajudan Gubernur Bengkulu ditetapkan tersangka oleh KPK.
BACA JUGA: Investor Hongaria Lirik Mess Pemda, Siap Jadikan Hotel Berbintang
BACA JUGA:Hebat, 3 Madrasah Ini Ditetapkan Sebagai Wilayah Bebas Korupsi
Tim penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan, masih melakukan hal sama untuk tidak memberikan keterangan apapun kepada sejumlah awak media yang menyaksikan proses penggeledahan secara tertutup tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Bengkulu Dr Haryadi SPd MSi mengatakan, KPK memang sedang melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah OPD Pemprov Bengkulu. Khususnya ruangan OPD yang dilakukan penyegelan.
"Di beberapa dinas, memang ada juga yang ruang nya di segel. Sampai sekarang belum terkonfirmasi, OPD mana dan kapan dibuka segelnya," terangnya.
Menurut Haryadi, dirinya juga tidak diminta untuk melakukan pendampingan penggeledahan. Sebab, KPK memiliki kewenangan sendiri untuk menunjuk pejabat lain mendampingi penggeledahan tersebut.
BACA JUGA:Rachmat - Tarmizi Unggul dan Meraih Segini Suara Sah
"KPK memiliki kewenangan menunjuk siapa mendampingi penggeledahan," tuturnya.
Namun untuk di Kantor Gubernur, tiga lokasi ruang kerja gubernur, sekda dan Kepala Biro Umum Setdaprov Bengkulu, menurut Haryadi memang dirinya langsung untuk melakukan pendampingan. Setelah dilakukan penggeledahan, ruang yang disegel, juga bisa langsung digunakan kembali untuk aktifitas pemerintahaan.
"Kalau di Kantor Gubernur, saya tanya dengan KPK, kalau sudah dilepas segelnya, ruangannya bisa digunakan lagi untuk bekerja," tambah Haryadi.