6.744 Akta Kematian Diterbitkan di Rejang Lebong, Ini Kegunaannya
Layanan yang ada di kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong.-Ary/BE-
harianbengkuluekspress.id - Selama tahun 2024 atau terhitung dari Januari hingga Oktober 2024 lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rejang Lebong telah mengeluarkan sebanyak 6,744 akta kematian untuk masyarakat Rejang Lebong.
"Berdasarkan data dari Januari hingga Oktober, kita telah mengeluarkan sebanyak 6.744 akta kematian," ungkap Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Rosita SH MH.
Dengan banyaknya Dinas Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong mengeluarkan akta kematian, menurut Rosita, hal tersebut menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Rejang Lebong akan pentingnya pembuatan akta kematian untuk keluarganya yang sudah meninggal sudah mengalami peningkatan.
"Dengan melihat banyaknya akta kematian yang kita terbitkan, ini menunjukkan kesadaran masyarakat kita tentang pentingnya akta kematian untuk keluarganya yang sudah meninggal meningkat," kata Rosita.
BACA JUGA:Rejang Lebong Terima Hibah BNPB, Segini Jumlahnya
Peningkatan kesadaran tersebut, menurut Rosita, juga tidak terlepas dari kegiatan sosialisasi dan jemput bola yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kbaupaten Rejang Lebong.
Sementara itu, Kabid Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Edi Warman T SSos mengungkapkan, bila dibandingkan dengan tahun 2023 lalu. Penerbitan akta kematian ditahun 2024 ini mengalami peningkatan yang signifikan. Karena pada tahun 2023 lalu total akta kematian yang diterbitkan Dinas Dukcapil Rejang Lebong dari Januari hingga Desember sebanyak 1.309 lembar.
"Memang dibandingkan dengan tahun 2023 lalu, penerbitan akta kematian tahun 2024 ini meningkat drastis," kata Edi Warman.
Namun menurut Edy, jumlah akta kematian yang mereka keluarkan tersebut tidak bisa menjadi patokan terhadap jumlah warga Kabupaten Rejang Lebong yang meninggal dunia. Karena bisa saja masyarakat Rejang Lebong meninggal tahun 2023 lalu, namun akta kematiannya baru diurus oleh pihak keluarga tahun 2024 ini.
Dalam kesempatan tersebut, Edi menjelaskan, bahwa akta kematian ini sangat penting sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang telah benar-benar meninggal dunia dan mendapat pengakuan negara dengan diterbikannya dokumen kependudukan berupa akta kematian.(ari)