Tunjangan Seritikasi TW IV Dipastikan Cair Sebelum Natal dan Tahun Baru, Lengkapi 10 Syarat ini
ilustrasi guru-istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah dikabarkan akan mencairkan tunjangan sertifikasi guru sebelum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal ini disampaikan sebagai langkah untuk memastikan para guru menerima hak-hak mereka sebelum masa liburan.
Proses pencairan tunjangan sertifikasi triwulan IV diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi guru, terutama untuk mendukung kesejahteraan mereka menjelang liburan panjang.
Menurut jadwal, Tunjangan profesi Guru (TPG) untuk guru yang sudah terakreditasi biasanya diterima setiap awal bulan., khususnya untuk bulan November dan Desember.
Dengan demikian, guru yang sudah terakreditasi dapat menikmati tunjangan lebih lanjut di akhir tahun.
BACA JUGA:Panglima TNI Rotasi 143 Perwira Tinggi TNI AD, Berikut Daftar Nama-namanya
BACA JUGA:2025, Program Makan Bergizi Gratis Diberlakukan, Segini Jumlah Penerimanya
Pun demikian, untuk menerima TPG, guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku;
2. Berstatus sebagai guru ASN di Kementerian;
3. Mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik; dan
4. Memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian; 5. Mengajar sesuai dengan izin mengajar
6. Mengajar di sekolah yang terdaftar di Kementerian;
7. Melaksanakan beban kerja sesuai dengan peraturan.