Pengelola Mall Klaim Setor PAD, Setor PAD Sejak 2008 Hingga Sekarang Segini Nilainya
Pengelola PTM Zulkifli Ishak--
Harianbengkuluekspress.id - Terkait dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pusat perbelanjaan modern Mega Mall Kota Bengkulu mendapat sanggahan dari General Manager Mega Mall, Zulkifli Ishak. Pasalnya, PAD sudah disetorkan secara rutin ke rekening kas daerah (Kasda) pemkot sejak 2008 lalu hingga sekarang.
" Kita setor terus PAD contohnya PAD parkir kemudian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu totalnya ratusan juta setahun," ujar Zulkifli kepada BE, Rabu 11 Desember 2024.
Pendapatan sektor lainnya seperti pajak hiburan yang diperoleh dari 21 Cinema (bioskop), kemudian pajak restoran dan usaha kuliner yang ditarik oleh Bapenda secara rutin.
"Dulu kita ada food court dan sebagainya, artinya banyak PAD yang kita sumbangkan. Sejak kami mengelola Mega Mall sudah banyak kami sumbang PAD," jelasnya.
BACA JUGA:Sidang DD Dihadiri 12 Saksi, Seret Mantan Kades dan Bendahara Desa Ini jadi Terdakwa
BACA JUGA:TPID Segera Turun ke Pasar di Mukomuko, Ini Tujuannya
Diketahui, nilai investasi dari pengelolaan PTM Mega Mall tersebut sekitar Rp 124 miliar. Awalnya pembangunan dilakukan pada zaman kepemimpinan Walikota HA Chalik Effendi pada 2007. Dalam MoU tersebut diketahui 20 tahun pertama pemkot mendapatkan bagi hasil 30:70. Kemudian memasuki 40 tahun bagi hasil menjadi 50:50 dan memasuki 60 tahun bagi hasil 70:30.
Setelah itu aset PTM kembali ke pemkot. Hanya saja, dalam praktiknya di lapangan bagi hasil baru diberikan pihak pengelola ketika sudah mendapatkan keuntungan. Sejak beroperasi pemkot belum sepeser pun menerima bagi hasil tersebut, dengan alasan pengelola merugi.
Terkait klaim Pemkot PAD tidak disetorkan Zulkifli membantah hal itu. Dirinya siap memberikan bukti transaksi penyetoran PAD tersebut.
"Jadi dulu waktu tingkat kunjungan Mega Mall masih ramai, setoran pajak parkir saja bisa Rp 30-40 juta per bulan. Ditambah lagi PBB yang sekarang sudah naik bisa Rp 150 juta per tahun. Belum yang lain-lain, saya rasa itulah yang dinamakan PAD. Jadi PAD yang mana lagi yang katanya tidak disetor," ungkap Zulkifli.
BACA JUGA:Perawatan ODGJ di Puskesmas di Mukomuko Gratis, Ini Tujuannya
Dirinya juga membeberkan, seiring berjalannya waktu omset yang diperoleh Mega Mall terus menurun. Ditambah lagi beberapa tenant mengundurkan diri dari kerja sama di Mega Mall, seperti Supermarket Giant, Gramedia, Solaria dan lainnya. Sehingga daya tarik masyarakat mengunjungi Mall tidak ada lagi.
Puncak kemerosotan Mega Mall terjadi pada saat pandemi covid-19. Seluruh aktifitas dibatasi pemerintah, karena menerapkan protokol kesehatan. Kasus pandemi yang berlangsung hampir 2 tahun tersebut, juga mengubah pola belanja masyarakat. Yang awalnya belanja secara konvensional beralih kepada online shop. Hal ini secara signifikan berdampak pada menurunkan tingkat kunjungan ke Mega Mall.
"Ditambah lagi sekarang BenMall di pantai panjang sudah semakin maju dan berkembang. Pedagang besar nasional secara signifikan memilih kerjasama dengan BenMall. Sedangkan Mega Mall semakin berkurang, apalagi sempat terjadi kasus kebakaran dulu," beber Zulkifli.