Lolos SKB CPNS, Jangan Senang Dulu, Masih Ada Tahapan Yang Harus Dilalui Sebelum Dapat NIP PNS

peserta tes memantau hasil tes SKD CPNS 2024-istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Seleksi kompetensi bidang (SKB) PNS menjadi hal yang penting dalam keberhasilan calon ASN.

Tahapan ini dinilai sangat penting karena menentukan apakah seseorang bisa menjadi PNS atau tidak. 

Namun, bagi peserta yang nantinya lolos dalam tahap ini, sebaiknya jangan senang dulu. 

Ada tahapan yang harus dilalui peserta sebelum bisa diangkat secara resmi menjadi PNS. 

Tahapan itu adalah pendidikan dan pelatihan selama satu tahun. Sebelum diangkat menjadi PNS, diklat merupakan kewajiban yang harus dijalani.

Selain itu, mereka harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Setelah menjalani masa percakapan dan dinyatakan lulus evaluasi, CPNS akan diangkat menjadi PNS.

BACA JUGA:Bertambah 14 Kementerian Baru di Era Prabowo-Gibran, MenPAN-RB Lakukan Pemetaan CPNS 2025

BACA JUGA: 380 CPNS Kemenag Ikuti SKB Tambahan,Rebutkan Formasi Ini

Setelah pengangkatan, CPNS yang sukses menjadi PNS akan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PNS dan resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil yang penuh.

Setelah dinyatakan resmi menjadi CPNS, Anda akan digaji dengan besaran sebagai berikut:

Golongan IA Rp1.348.560 - Rp2.018.080

Golongan IB: Rp1.472.640 - Rp2.136.560

Golongan IC: Rp1.534.960 -. Rp2.226.960

Golongan IIA: Rp1.747.200 - Rp2.914.720

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan