Pertimbangkan Rumah Aren Jilid II, Begini Penjelasan JPU dari Kejari Rejang Lebong

DOK/BE Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan rumah produksi gula aren pada Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian, Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2021 setelah menerima vonis dari majelis hakim PN Tipikor Bengkulu.--

Harianbengkuluekspress.id- Tiga terdakwa kasus dugaa korupsi pembangunan rumah produksi gula aren pada Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian, Kabupaten Rejang Lebong, tahun anggaran 2021, telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Tiga orang terdakwa yang terseret pada korupsi tersebut yakni, Addri Anugera selaku penyedia, Donni Enfido Simanjuntak selaku PPK dan Eddy Wibowo selaku konsultan pengawas. Apakah perkara tersebut dilanjutkan hingga jilid II, jaksa belum bisa memastikan. Mereka mempelajari dulu dan mempertimbangkan petikan putusan dan menganalisa fakta persidangan. 

Hal tersebut disampaikan JPU Kejari Rejang Lebong, Abi Pujangga SH.

"Untuk jilid II bisa saja dan tidak menutup kemungkinan, tetapi kita pelajari dulu fakta dan petikan putusannya," ujarnya. 

BACA JUGA:Batik Tando Pusako di Mukomuko Makin Diminati, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Kasus Rabies Meningkat, Segini Jumlah Kasusnya di Provinsi Bengkulu

Kuasa Hukum Terdakwa, Bahrul Fuadi SH mengaku, selama persidangan ada beberapa hal yang janggal. Salah satunya saat proses pekerjaan tidak ada pengawasan dari kepala mandor. Karena, tiga terdakwa yang terseret dalam perkara tersebut adalah bawahan. Sudah seharusnya JPU mendalami kasus tersebut, untuk melihat ada tidaknya pihak lain yang terlibat.

"Mereka anak buah, dalam persidangan terdakwa mengatakan dalam proses pembuatan tidak diawai kepala mandor. Kita tidak berdasarkan asumsi, petinggi setidaknya juga diperiksa keterlibatannya," ujar Bahrul. 

Majelis hakim menilai, tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sebagai mana dakwaan subsidair penuntut umum. Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Masing-masing terdakwa divonis pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan, serta denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan penjara. Seluruh uang pengganti Rp 269 juta yang dititipkan para terdakwa di Kejari Rejang Lebong dirampas untuk negara. Kerugian negara pada kasus korupsi tersebut telah seluruhnya dikembalikan oleh para tersangka sekira akhir Oktober 2024 lalu. Total kerugian negara berdasarkan audit inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Rp 269 juta lebih. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan