Berduan Dikontrakan, Oknum ASN KPU Mukomuko Digerebek, Begini Ceritanya

Salah satu rumah di Kelurahan Bandar Ratu Kabupaten Mukomuko tempat oknum ASN yang bukan pasangan suami-istri sah ketika digerebek. -IST/BE -

harianbengkuluekspress.id – Kelurahan Bandar Ratu ecamatan Kota Mukomuko merupakan pusat kota perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko. Di wilayah tersebut diduga kerap terjadi peristiwa dugaan perselingkuhan oknum-oknum  Aparatur Sipil Negara (ASN) dan instansi vertikal seperti perbankan  serta  instansi lainnya. Sabtu 18 Januari 2025 malam, kembali terjadi peristiwa yang sama. Yakni oknum ASN di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko dan ASN yang bertugas di Kecamatan Air Manjunto tertangkap tengah berduaan di dalam rumah kontrakan di Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko.

”Peristiwa tadi malam (kemarin,red) bukan yang pertama kali, tapi sudah kesekian kali. Sebelum-belumnya oknum pegawai perbankan yang juga tertangkap tengah berduaan di dalam rumah dengan oknum ASN yang sudah bersuami,” tegas Ketua Karang Taruna Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko, Weri Tri Kusumaria SH MH dikonfirmasi BE, Minggu19 Januari 2025. 

BACA JUGA:Dishub Kota Bengkulu Targetkan Uji KIR Meningkat, Gratis Sesuai Undang-Undang Ini

BACA JUGA:Kebutuhan Blangko KTP di Mukomuko 500 Keping/bulan, Segini Jumlah Stoknya

Weri meminta, kepada Pemkab Mukomuko bertindak tegas, khususnya kepada para ASN di jajaran Pemkab Mukomuko maupun pegawai atau pun karyawan dari instansi vertikal yang ada di daerah tersebut.  Sebab mereka wajib melapor ke rukun tetangga (RT) maupun hingga ke kelurahan atau desa. Sehingga keberadaan pegawai yang bertugas di daerah  Mukomuko dapat diketahui kepastian statusnya dan juga dapat terawasi. 

“Kejadian tadi malam (kemarin,red), kami mengetahui setelah adanya ribut-ribut. Ternyata istri dari oknum ASN KPU Mukomuko bersama anaknya yang langsung mendatangi kontrakan itu dan didapatkan dua oknum ASN yang bukan muhrim tersebut berduaan di dalam rumah. Ke dua oknum ASN itu dibawa ke rumah tokoh adat  dan diberikan sanksi sesuai adat yang ada,” pungkasnya. 

Oknum ASN yang diketahui salah satu pejabat di KPU Mukomuko itu inisial N. Sedangkan perempuannya oknum ASN yang bertugas di Kecamatan Air Manjunto inisial VE  yang juga sudah bersuami. Penggerebekan terhadap ASN KPU dilakukan oleh istrinya (Istri N,red) bersama dua orang anaknya yang datang langsung dari Kota Bengkulu. Informasinya pula istri dari ASN KPU itu  sudah punya firasat tentang suaminya. Karena sudah jarang pulang dan sulit dihubungi. Akhirnya Sabtu 18 Januari 2025 tiba di Kota Mukomuko dan mereka langsung mendatangi rumah kontrakan sang suami yang beralamat di belakang Kantor DPRD Mukomuko sekitar pukul 20.45 WIB.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan