Tupoksi BPD di BU Harus Baik, Begini Caranya

Sekda BU Fitriyansyah SSTP MM saat membuka secara resmi kegiatan pelatihan peningkatan Kapasitas BPD, Jumat (22/12).-APRIZAL/BE -

BENGKULU UTARA, BE - Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bengkulu Utara (BU) diberikan pelatihan terhadap peningkatan kapasitas sebagai anggota BPD. Pelatihan ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BU melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang bertujuan, agar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) BPD di masing masing desa dapat berjalan dengan baik. Pelatihan yang akan berlangsung selama 2 hari ini, yakni tanggal 22 hingga 23 Desember 2023 dengan menghadirkan beberapa narasumber seperti dari pihak Kepolisian, TNI, Kejaksaan, tenaga ahli pendamping dari Kementerian Desa Wilayah Bengkulu dan pihak DPMD.

BACA JUGA:Waspadai Promo Natal Broker Abal-Abal!

BACA JUGA:PPS di Lebong Dilatih Penggunaan Sirekap, Ini Tujuannya

Sekretaris Daerah (Sekda) BU H Fitriyansyah SSTP MM, yang hadir sekaligus membuka Pelatihan tersebut mengatakan, melalui pelatihan tersebut dapat meningkatkan kapasitas masing masing perangkat desa yang mampu berkolaborasi dalam peningkatan kualitas BPD serta mampu bekerja sama dalam pembentukan APBDes 2024 mendatang bersama jajaran Kepala Desa dan Perangkat Desa. Karena BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan serta mempunyai fungsi dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama pemerintah desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

"Kita berharap melalui pelatihan ini dapat meningkatkan kapasitas  masing masing BPD yang bermuara dapat berkolaborasi dengan pemerintahan desa dengan baik. Apalagi sebentar lagi akan menghadapi penyusunan APBDes 2024 nanti," harapnya.

Sementara itu, Kepala DPMD BU Margono SPd mengungkapkan, bahwa pelatihan ini dilakukan berdasarkan Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang fungsi dan tugas BPD, agar tupoksi BPD dapat berjalan dengan baik. Karena BPD memiliki kedudukan strategis sebagai wakil masyarakat desa dalam Pemerintahan Desa untuk turut serta merumuskan kebijakan pemerintah desa. Penyelenggara fungsi pemerintahan terutama fasilitasi peraturan desa, anggaran desa dan pengawasan kinerja Kepala Desa dan berperan dalam memelihara hubungan dan komunikasi yang baik antara Pemerintah Desa dan masyarakat desa.

"Tujuan dari kegiatan ini yaitu memahami tugas yang dibebankan kepada Anggota BPD mulai dari administrasi hingga kerjasama yang baik serta meningkatkan sumber daya manusia. Saya berharap kepada seluruh peserta kegiatan supaya dapat mengikuti semua kegiatan ini dengan baik sampai akhir kegiatan agar dengan sungguh-sungguh memahami tugas dan fungsinya sebagai lembaga di desa," tandasnya.(127)

Tag
Share