Gedung Mapolsek Belum Digunakan, Ini Instruksi Sekda Pemkab Bengkulu Tengah

Sekda Benteng, Drs Rachmat Riyanto ST MAP--

BENTENG, BE - Bangunan gedung Mapolsek Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sampai saat ini belum juga difungsikan atau digunakan. Padahal, pembangunan gedung sudah selesai 100 persen. Dimulai dari bangunan gedung utama hingga fasilitas berupa ruang tahanan.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng berharap agar pihak kepolisian segera memanfaatkan bangunan tersebut. Sehingga, pelayanan dari kepolisian bisa dirasakan oleh masyarakat di wilayah Kecamatan Semidang Lagan.

"Kita cek dulu ke Bagian Aset, apakah bangunan itu sudah diserahkan atau belum ke Polres Benteng. Jika masih tercatat sebagai aset Pemkab Benteng, nanti kita rumuskan dulu seperti apa kebijakan selanjutnya," kata Sekda.

Diketahui, pengerjaan gedung Mapolsek dianggarkan melalui dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Benteng tahun 2023 dengan pagu Rp 390 juta.

BACA JUGA:Dana Bawaslu Tak Kunjung Ditransfer, Ini Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko

BACA JUGA:Waspada Tawaran Kerja ke Luar Negeri, Banyak Penipuan hingga Perdagangan Orang

Dengan dana tersebut, seluruh kelengkapan dan sarana prasarana (Sapras) Mapolsek dilengkapi dan siap untuk difungsikan. Dimulai dari pengecetan, plafon dan pembangunan sel tahanan. Lahan Polsek hibah dari perusahaan batu bara, PT Kusuma Raya Utama (KRU) yang beraktivitas di Kecamatan Semidang Lagan. Pembangunan gedung Mapolsek sudah dimulai sejak tahun 2022 dan saat itu dianggarkan dari dana APBD tahun 2022 senilai Rp 440 juta.

"Jika sudah diserahkan, maka itu menjadi kewenangan penuh dari pihak kepolisian untuk memanfaatkannya," demikian Sekda. (135)

 

 

Tag
Share